close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Edi Endi Tidak Lapor Harta Kekayaan Tahun 2023 ke KPK, Ombudsman Sebut Wajar atau Tidak?

Bupati Edi Endi
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi atau Edi Endi (Foto: Media Labuan Bajo)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Bupati Edi Endi diduga tidak melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.

Dikutip dari laman situs https://elhkpn.kpk.go.id, tidak tertera laporan harta kekayaan Bupati Kabupaten Manggarai Barat Edistasius Endi pada tahun 2023. Bahkan laporan harta kekayaan pada tahun sebelumnya, ada aset yang tercatat tidak sesuai dengan harga penyusutan pada tahun yang sama.

Sebagai pejabat negara sekelas Bupati, Edistasius Endi sejatinya harus melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.

Menurut pihak yang berkewenangan menilai ketidakpatuhan menyebut bahwa Bupati Edistasius Endi seharusnya melaporkan harta kekayaan. Bahwasannya hal itu merujuk pada peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, Ketua DPW Partai NasDem NTT tidak beretika.

Dalam Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 itu tertulis Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu, pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

“Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.” Bunyi Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 yang dikutip media, pada Selasa, 21 Mei 2024.

LHKPN 2023? 

KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.

Merujuk pada Peraturan KPK tersebut, harta kekayaan Bupati Mabar, Edistasius Endi pada tahun 2023 seharusnya sudah bisa diakses di laman situs https://elhkpn.kpk.go.id paling lambat per 31 Desember 2023. Namun, hingga pertengahan Mei 2024 LHKPN Bupati Mabar tidak dipublikasikan di situs resmi KPK tersebut.

Masih pada laman yang sama sebagai data pembanding, media ini mencoba mengakses informasi LHKPN tahun 2023 beberapa bupati di NTT. Dan, hasilnya ada laporan dan sudah dipublikasikan oleh komisi pemberantasan korupsi atau KPK.

Bila merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah menyebut bahwa kepala daerah wajib melaporkan harta kekayaannya.

Saat yang sama (21/5/2024), Darius Beda Daton selaku Ketua Ombudsman NTT saat dihubungi wartawan mengatakan soal kepatutan pejabat negara melaporkan LHKPN itu merupakan asas untuk menguji kejujuran.

“Melaporkan LHKPN itu kewajiban penyelenggara negara, termasuk pak Bupati Mabar (Edistasius Endi). Memang tidak ada sanksinya jika tidak melaporkan itu tetapi kita sebagai penyelenggara negara diharapkan memberikan informasi tentang kekayaan kita, setiap tahun melalui form e-lhkpn. Dan, batas pengisian setiap tahun itu di bulan maret,” tutur Daton via sambungan telepon seluler.

Wajar atau Tidak? 

Menurutnya, pejabat negara batas lapornya kemarin 31 Maret 2024. Apabila tidak melaporkan pun tidak berdampak hukum, tapi ada soal kepatutan.

“Memang ini bukan norma hukum, kepatutan atau kewajaran sebagai pejabat negara terkait harta kekayaan itu agar bisa diperiksa KPK, peningkatannya wajar atau tidak,” terangnya.

“Barang ini kita isi sendiri dengan kejujuran kita, artinya kalau kita tipu pun KPK tidak tau. Sebenarnya itu barang (LHKPN) menguji kejujuran kita, kepatutan sebagai pejabat negara. Menguji kejujuran karena kita melapor sendiri, foto sendiri tanpa diverifikasi oleh KPK,” terang Darius Daton lagi.

Sebagai informasi, publik bisa mengakses laman situs LHKPN termasuk media atau pers. Situs milik lembaga anti rasuah ini secara terang-terangan mencatat semua harta kekayaan pejabat negara mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten