Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
FAJARNTT.COM – Pratama Arhan melakoni debut perdananya bersama Suwon FC saat menghadapi Jeju United FC, pada Minggu malam, 26 Mei 2024.
Pertandingan pekan ke-13 K-League 1 (liga 1 korea selatan) berakhir dengan skor tipis 1-0 untuk kemenangan tim tuan rumah Jeju United FC.
Sayangnya pada pertandingan ini Arhan harus keluar dari lapangan usai wasit memberikan kartu merah padanya.
Arhan menerima kartu merah usai melanggar pemain Jeju United FC. Wasit mengecek VAR setelah Arhan mengambil engkel dari Rim Chang-woo.
Pratama Arhan masuk sebagai pengganti di menit 72′ bersama Suwon FC, kemudian langsung melakukan pelanggaran di menit 73′, dan setelah cek VAR akhirnya dapat kartu merah di menit 77′.
Pemain Timnas Indonesia yang sudah 4 bulan bergabung dengan klub Suwon FC ini, mendapat kartu merah hanya dalam waktu 4 menit.
Tim tuan rumah Jeju United FC pun mempertahankan keunggulan mereka 1-0 hingga usai pertandingan.
Sebagai informasi, Pratama Arhan baru menyentuh bola bermain bersama Suwon FC sejak bergabung dengan klub ini 4 bulan lalu.
Menurut pelatih Suwon FC Kim Eung-Jung, Pratama Arhan belum bisa bermain karena sibuk bermain dengan Timnas Indonesia pada Piala Asia U-23 2024 dan babak play-off Olimpiade Paris 2024.
“Jika dia tidak dipanggil saat itu, mungkin dia sudah bermain,” katanya, melansir akun X berita sepakbola dunia, pada Jumat, 24 Mei 2024.
Pratama Arhan juga kelelahan setelah banyak bermain dengan Timnas Indonesia U-23.
“Sangat disayangkan bahwa situasi pemanggilan ke Timnas terjadi ketika dia dipertimbangkan untuk bermain,” ungkap pelatih Suwon FC.
Salah satu Perwakilan dari Suwon FC menjelaskan bahwa performa konsisten dari Park Cheol-woo di posisi fullback kiri membuat celah Pratama Arhan untuk bermain juga makin tipis.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.