Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Uskup terpilih keuskupan Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus, Pr. memberikan penguatan kepada 119 Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integratif 2024 di Aula GUT lantai 5 kampus Unika Santu Paulus Ruteng.
Uskup Mgr. Maksimus Regus, Pr yang juga masih menjabat sebagai Rektor Unika itu menyampaikan pesan-pesan penting dalam pemaparan sambutannya di hadapan 119 DPL KKN Integratif 2024 yang berkaitan dengan kolaborasi menuju peradaban yang ekologis, berkarakter dan Sejahtera.
Rektor Max menarasikan bahwa, KKN merupakan salah satu bagian dari Kurikulum dan pada sisi lain KKN dijalankan sesuai kebutuhan.
“KKN adalah bagian dari kurikulum kita. Pada sisi lain KKN dilaksanakan sesuai kebutuhan. KKN kali ini kita bekerjasama dengan keuskupan Ruteng,” kata Rektor Unika ini, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurutnya, KKN tahun ini dilaksanakan di dua kabupaten, yakni Manggarai dan Manggarai Timur, dalam ruang lingkup keuskupan Ruteng. Persiapan KKN dalam bentuk sosialisasi telah berjalan di 3 kevikepan, yaitu Borong, Ruteng, dan Reo.
Ketiga kevikepan itu, kata Uskup Max merupakan partner yang berkolaborasi dengan Unika dalam melaksanakan KKN Integratif 2024 itu untuk mewujudkan umat yang mencintai ekologi, berkarakter dan Sejahtera.
“Pada saat menjalankan KKN, tentunya kita perlu mengantisipasi tantangan-tantangan yang akan kita hadapi. Salah satu tantangan DPL adalah bagaimana membangkitkan kesadaran umat akan ekologi dan membangun kolaborasi untuk mewujudkan umat yang berkarakter,” terangnya.
“Untuk itu kita perlu tawarkan kepada umat dan masyarakat untuk berjalan bersama dan bekerjasama dalam membina kerja yang berkelanjutan. DPL memiliki peran yang sangat penting untuk membingkai dan untuk menghubungkan gagasan-gagasan atau tindakan-tindakan yang dilakukan teman-teman mahasiswa bersama umat di Paroki-Paroki dan di KBG-KBG selama kegiatan KKN ini, agar waktu tiga minggu itu benar-benar menghasilkan kegiatan yang positif dan membangun,” terangnya lagi.
Peserta Bisa Menjadi Agen Perubahan
Dr. Max juga menyampaikan bahwa, DPL semestinya memfasilitasi Peserta KKN agar mereka menjadi agen yang mengedepankan nilai-nilai etis dalam menjalankan kegiatan selama berada di lapangan. Perlu memberi pendampingan secara terus-menerus agar bisa menghasilkan pemimpin yang berkarakter dan punya kemampuan untuk menilai secara etis dan mengambil keputusan secara etis juga.
Dr. Max juga mengatakan Yesus Kristus sebagai model dalam pelayanan dari peserta KKN dan DPL dalam melayani umat dan masyarakat.
“Mohon maaf, kemungkinan model yang ditawarkan kepada peserta KKN adalah Yesus Kristus. Yesus melayani sesama sampai pada puncaknya Dia disalibkan. Itu menerangkan bahwa Dia melayani total tanpa memikirkan resiko yang harus ditanggung-Nya di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan kepada DPL bahwa, nilai kunci dari kepemimpinan adalah semangat melayani sampai pada titik tertentu. DPL juga harus menawarkan kepada para mahasiswa untuk memiliki karakter kepemimpinan yang mempunyai sikap melayani.
“Saya kira pantas kalau kita berharap bahwa peserta KKN kita itu bukan hanya lahir sebagai pemimpin-pemimpin yang punya karakter tetapi juga Pemimpin-pemimpin memiliki sikap melayani satu sama lain,” harapnya.
“Saya berharap agar semua DPL itu menjadi insan yang terus bertumbuh dalam semangat melayani, mencintai ekologi, berkarakter dan Sejahtera,” harap Uskup Labuan Bajo ini.
“Saya juga berharap agar kiranya semua DPL dan peserta KKN kita akan terus bertumbuh menjadi insan yang memiliki sikap melayani, mencintai ekologi, berkarakter dan Sejahtera,” tambahnya lagi.
Sebagai informasi, peserta KKN integratif 2024 Unika Santu Paulus kali ini akan diutus ke 54 Paroki di wilayah Keuskupan Ruteng.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana 1, Dr. Yuliana Wahyu, M.Pd, bahwa peserta KKN yang akan turun ke lapangan pada KKN integratif 2024 itu sebanyak 1250. Dan akan didampingi oleh 119 DPL.
Informasinya, Rektor Unika sendiri nanti akan melakukan monev ke 3 kevikepan itu pada minggu pertama bulan Agustus 2024.(*)
Penulis: Selvianus Hadun
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.