Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pembukaan Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Kesehatan dimulai sejak Senin, 26-28 Agustus 2024.
PKKMB merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan setiap tahun bagi mahasiswa baru (Maba) sebelum melaksanakan perkuliahan yang efektif.
Pater David Djerubu selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, sangat antusias menyambut seluruh peserta mahasiswa baru Fakultas Ilmu Kesehatan Unika Santu Paulus Ruteng.
“Selamat datang kepada mahasiswa baru Prodi Keperawatan dan Kebidanan Unika. Terima kasih sudah percayakan FIKes Unika Ruteng sebagai tempat mempersiapkan diri untuk menyambut pelayanan dan masa depan anda,” sambut Dekan Pater David Djerubu.
Dekan Fakultas ini juga mengajak mahasiswa baru untuk bergandengan tangan bersama melangkah menuju masa depan yang cerah.
“Mari kita berjalan bersama, bergandengan tangan dan saling menuntun dan membimbing. Ciptakan kerjasama yang baik antar sesama,” terangnya.
Sebagai informasi, hari pertama kegiatan PKKMB dibekali dengan beberapa materi utama, antara lain materi pengenalan visi dan misi serta sejarah kampus Unika Santu Paulus oleh Rektor Unika Santu Paulus yang diwakili Rudolof Ngalu.
Kemudian ada Wakil Rektor I Marselus Ruben Payong, yang membidangi bagian kurikulum pada Unika Ruteng dan menyampaikan materi tentang sistem pendidikan tinggi, kurikulum dan MBKM. Lalu pemateri Wakil Rektor II tentang penguatan literasi keuangan dan kesejahteraan mahasiswa.
Pemateri selanjutnya Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan dengan materi bertajuk pengenalan organisasi mahasiswa dan kegiatan mahasiswa. Dan materi penutup dari Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, Pater David Djerubu tentang growth mindset dan pembentukan karakter mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan.
Informasinya, peserta PKKMB Fakultas Ilmu Kesehatan berjumlah 622 orang. Jumlah ini terdiri dari tiga program studi, yakni Prodi S1 Keperawatan, S1 kebidanan, dan DIII Kebidanan.(*)
Penulis: Hardi Sungkang
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.