close menu

Masuk


Tutup x

Pemkab Manggarai Pastikan Seleksi PPPK Tahap 2 Transparan, Pendaftaran Sampai 20 Januari

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) memastikan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 berlangsung transparan dan terbuka bagi seluruh pelamar yang memenuhi syarat. Selain itu, masa pendaftaran resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Kepala BKPSDMD Manggarai, Maksimus Tarsi, menyampaikan kepastian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).

Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan untuk memberi ruang yang lebih luas kepada pelamar, sekaligus memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi.

Kriteria Pelamar yang Diutamakan

Dalam seleksi kali ini, Pemkab Manggarai menetapkan sejumlah kategori pelamar yang dapat mengikuti PPPK Tahap 2. Kriteria tersebut mencakup:

Pertama, Non ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

Kedua, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada Pangkalan Data Kelulusan PPG.

Ketiga, Non ASN yang masuk dalam database BKN, termasuk pelamar yang: Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada administrasi PPPK Tahap 1,

TMS pada seleksi administrasi CPNS,

Belum pernah melamar CPNS maupun PPPK,

Keempat, Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi namun tidak mengikuti ujian kompetensi PPPK Tahap 1,

Kelima, MS tapi tidak mengikuti seleksi CPNS.

Kaban Tarsi menambahkan bahwa pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan lowongan jabatan tetap dapat melamar pada empat jenis jabatan operasional, yaitu:

– Pengelola Umum Operasional

– Operator Layanan Operasional

– Pengelola Layanan Operasional

– Penata Layanan Operasional

*Pengisian Formasi Setelah Seleksi

Untuk memenuhi kebutuhan jabatan yang belum terisi setelah pelaksanaan PPPK Tahap 2, Pemkab Manggarai menerapkan skema pengisian berdasarkan urutan prioritas:

– Pelamar prioritas

– Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)

– Pegawai non-ASN dalam database BKN yang masih aktif bekerja

– Pegawai aktif minimal dua tahun terakhir

– Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan

Kebijakan ini, kata Kaban Tarsi, diberlakukan agar seluruh kebutuhan formasi dapat terisi sesuai ketentuan tanpa mengurangi kualitas seleksi.

Ketentuan Ujian: Wajib Bawa KTP dan Kartu Peserta

Menjelang tahap ujian, Pemkab Manggarai kembali mengingatkan peserta untuk mematuhi persyaratan yang wajib dibawa ke lokasi seleksi. Setiap peserta harus membawa:

– KTP asli atau surat keterangan perekaman e-KTP asli,

– Kartu peserta ujian yang dicetak mandiri.

“Peserta yang tidak membawa dokumen tersebut tidak dapat mengikuti ujian. Ini aturan wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta,” tegas Kaban Tarsi.

Dengan perpanjangan masa pendaftaran hingga 20 Januari, Pemkab Manggarai berharap lebih banyak pelamar memenuhi peluang ini secara jujur dan kompetitif. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga proses seleksi tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan nasional.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Kedai Momica