close menu

Masuk


Tutup x

Ingat! Kantor Bupati Milik Seluruh Masyarakat Manggarai Bukan Milik Individu, Istilah “Uang Recehan” Sangat Menyinggung Perasaan Orang Manggarai

Aliansi Pemuda Poco Leok
Para Demonstran yang Mengatasnamakan Diri Aliansi Pemuda Poco Leok Sedang Berdemonstrasi di Depan Gerbang Pagar Kantor Bupati Manggarai di Ruteng, pada Senin lalu, 3 Maret 2025 (Foto: FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai akan kembali membangun gerbang pagar yang telah dirusaki oleh demonstran yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Pemuda Poco Leok, pada Senin lalu, 3 Maret 2025.

Bupati Hery Nabit melalui telepon seluler kepada media ini menyebut bahwa, dana untuk membangun kembali gerbang pagar yang telah dirusak bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten Manggarai.

“Biayanya akan menggunakan APBD, yang bersumber dari pajak yang dibayar oleh seluruh orang Manggarai,” tegas Bupati Manggarai, pada Kamis pagi, 20 Maret 2025.

“Ingat! Kantor Bupati Manggarai adalah milik seluruh orang Manggarai, bukan milik bupati atau siapapun individu di Manggarai,” tegasnya lagi.

Menurut dia istilah “uang recehan” justru sangat menyinggung perasaan orang Manggarai.

“Kalau “uang recehan” tersebut ada, maka Pemkab dan tokoh-tokoh adat dan masyarakat Manggarai akan langsung serahkan ke orang-orang atau lembaga yang diketahui mendukung penolakan ini,” ujarnya dengan nada tegas.

“Toh lembaga-lembaga dan orang-orangnya ini sudah tidak asing bagi kami,” ujarnya lagi.

Selain itu, lanjut Bupati Nabit, bahwa persoalan pengrusakan gerbang pagar harus tetap diselidiki dan harus ada yang bertanggungjawab menurut hukum yang berlaku.

“Karena persoalan pengrusakan gerbang pagar sudah di ranah hukum, maka harus ada yang bertanggungjawab sesuai koridor hukum,” ungkapnya.

Aksi Anarkis

Sebelumnya, Kepolisian Resort Manggarai serius mendalami kasus pengrusakan gerbang pagar kantor bupati Manggarai. Hal itu dibuktikan dengan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP,” kata Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai, IPTU Robbyanli Dewa Putra, S.Tr.K., kepada wartawan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Kasus pengrusakan gerbang pagar itu, kata IPTU Robby, diproses berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES. MANGGARAI/POLDA NTT tentang Tindak Pidana Pengrusakan (Pagar dan Gerbang Kantor Bupati Manggarai), tertanggal Senin, 3 Maret 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh pelapor, pemerintah kabupaten Manggarai yang diwakili oleh Fransiskus Makarius Beka selaku Kepala Bagian Umum didampingi beberapa saksi dari kantor Satpol PP. Mereka mendatangi dan melaporkan aksi anarkis pengrusakan itu di ruangan SKPK Polres Manggarai.

Kasat Reskrim IPTU Robbyanli Dewa Putra pun menyebut bahwa, penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi.

“Penyidik/penyidik pembantu telah mengeluarkan undangan klarifikasi atau wawancara terhadap dua orang koordinator lapangan sebanyak 2 kali,” terangnya.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, diterbitkan surat perintah penyidikan dan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada kedua orang koordinator lapangan,” terangnya lagi.

Selain itu, akan dilakukan upaya paksa jika surat panggilan oleh Polres Manggarai tidak diindahkan.

“Apabila nanti kedua orang koordinator lapangan tidak memenuhi surat panggilan pertama maupun kedua di tahap penyidikan, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas IPTU Robbyanli.

Oknum pengrusakan pagar kantor bupati Manggarai, lanjut dia, akan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kronologis

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi ratusan massa yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Pemuda Poco Leok, pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelum terjadi aksi anarkis pengrusakan gerbang pagar kantor bupati Manggarai, pada hari yang sama massa mendatangi kantor DPRD Manggarai dan berorasi menyampaikan aspirasi menolak proyek strategis nasional (PSN) geothermal di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Perwakilan massa Aliansi Pemuda Poco Leok saat itu diterima oleh beberapa anggota DPRD Manggarai untuk berdialog secara terbuka di ruangan rapat kantor DPRD Manggarai di Ruteng.
Setelah itu, massa bergerak menuju kantor bupati Manggarai untuk menyampaikan aspirasi yang sama.

Awalnya perwakilan massa diterima dengan baik untuk berdialog oleh Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Saat dialog, perwakilan massa menuntut dengan suara lantang agar Bupati Hery Nabit segera membatalkan surat keputusan penetapan lokasi (Penlok) di Poco Leok. Bupati Nabit pun menjawab dengan intonasi kekeluargaan sembari menjelaskan alasan mendasar tidak bisa mencabut surat keputusan Penlok.

Perwakilan massa pun beranjak dengan raut wajah kesal keluar dari ruangan dialog hingga terjadi aksi anarkis di halaman kantor bupati Manggarai.

Nampak dari rekaman video yang beredar di media sosial, salah satu orator meminta massa Aliansi Pemuda Poco Leok untuk mendorong gerbang pagar kantor bupati Manggarai. Teriakan tersebut menjadi pemicu massa yang sudah tak terkendalikan untuk memaksa mendorong hingga menyebabkan rusaknya gerbang pagar kantor bupati Manggarai.

Pagar Adalah Aset Daerah

Kepada wartawan, Bupati Hery Nabit mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai sudah menerima masukan dan saran saat dialog dengan perwakilan massa Aliansi Pemuda Poco Leok.

“Kalau dari sisi pemerintah kabupaten Manggarai sudah menerima semua aspirasi, meskipun tidak ada yang baru. Tetapi namanya komunikasi harus tetap terbangun. Pikiran-pikiran dari Aliansi Pemuda Poco Leok juga sudah kita dengarkan bersama dan kita sudah memberi beberapa jawaban-jawaban dan beberapa argumentasi. Saya kira ini awal yang baik di awal tahun sebagai modal kita untuk membangun terus komunikasi ke depan,” jelas Bupati Manggarai, pada Senin lalu, 3 Maret 2025.

Menurut laporan dari Kesbangpol, kata Bupati Hery Nabit bahwa Aliansi Pemuda Poco Leok akan melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi.

“Saya diberitahu ini aksi damai sesuai laporan teman-teman dari Kesbangpol bahwa adalah aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan itu adalah hal yang normal, tetapi berkaitan dengan pengrusakan tentu kita akan laporkan dan itu bagian dari pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh masyarakat Manggarai terkait aset daerah,” ungkap Bupati Nabit.

“Kalau tidak dilaporkan nanti salah lagi, karena ada yang rusak tapi kita tidak mengambil langkah. Akan tetapi laporan pengrusakan tersebut tidak mengurangi esensi dari dialog dengan perwakilan massa Aliansi Pemuda Poco Leok (di ruangan Aula Ranaka),” ungkapnya lagi.

Hery Nabit: Proses Dimulai Tahun 2017, Elegan Menggugat ke PTUN

Lebih lanjut, Bupati Hery Nabit menjelaskan bahwa proses penetapan lokasi (Penlok) pengembangan geothermal di Poco Leok itu untuk meneruskan proses yang sudah dimulai dari bertahun-tahun yang lalu.

“Saya harus mengatakan bahwa saya tidak bisa menghentikan proses tanpa alasan yang kuat, karena proses ini sudah dimulai pada tahun 2017. Di ujung dari proses ini adalah saya harus menandatangani surat keputusan (SK) penetapan lokasi atau Penlok,” jelasnya.

“Kenapa saya tidak punya alasan yang kuat untuk membatalkan? Karena sudah dilaksanakan kegiatan tabe gendang di gendang-gendang di kawasan Poco Leok. Mungkin kalau pada saat itu ada penolakan-penolakan, kita tentu pasti akan pertimbangkan kembali. Akan tetapi pada saat itu tidak ada penolakan-penolakan di gendang-gendang yang sudah dilakukan sosialisasi dan semua prosedur serta tahapan-tahapan sudah dilewati,” jelasnya lagi.

Bupati Hery Nabit juga manambahkan bahwa negara juga sudah menyiapkan jalan keluar apabila ada penolakan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jalan keluarnya adalah menggugat ke PTUN. Ini kan produk hukum tata negara, kalau begitu ya gugat ke PTUN. Saya kira itu langkah yang lebih elegan daripada melakukan pengrusakan-pengrusakan seperti ini. Toh negara menyediakan langkah untuk menggugat ke PTUN,” ujar Bupati Manggarai.(*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten