close menu

Masuk


Tutup x

Francisca Dikirimi Kepala Babi oleh OTK, Dewan Pers: Ini Bentuk Nyata Teror Terhadap Jurnalis

Francisca
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Francisca Christy Rosana, wartawan/jurnalis Tempo dikirimi kepala babi oleh orang tidak dikenal (OTK).

Francisca menerima kiriman kepala babi itu kemarin, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dewan Pers pun mengutuk keras sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada wartawan/jurnalis Tempo tersebut.

Menurut Dewan Pers, hal tersebut merupakan bentuk nyata terror dan ancaman terhadap indepedensi dan kemerdekaan pers. Dewan Pers melalui Ketua Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., melalui siaran persnya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap
    independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah
    satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
    tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
  2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun
    bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror
    terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
  3. Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror
    terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
    Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak
    memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
  4. Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan
    atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme
    UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa
    mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik
    tersebut.
  5. Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror
    tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di
    kemudian hari.
  6. Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara
    cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau
    karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
  7. Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan
    penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
  8. Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap
    berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap
    kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat
    kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari
    berbagai pihak.(*)
Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten