
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Francisca Christy Rosana, wartawan/jurnalis Tempo dikirimi kepala babi oleh orang tidak dikenal (OTK).
Francisca menerima kiriman kepala babi itu kemarin, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dewan Pers pun mengutuk keras sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada wartawan/jurnalis Tempo tersebut.
Menurut Dewan Pers, hal tersebut merupakan bentuk nyata terror dan ancaman terhadap indepedensi dan kemerdekaan pers. Dewan Pers melalui Ketua Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., melalui siaran persnya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap
independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah
satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers). - Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun
bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror
terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme. - Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror
terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki. - Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan
atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme
UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa
mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik
tersebut. - Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror
tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di
kemudian hari. - Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara
cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau
karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers. - Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan
penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana. - Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap
berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap
kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat
kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari
berbagai pihak.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.