
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG,FAJARNTT.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak memasuki babak baru. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Manggarai kini resmi menempati gedung sendiri yang disediakan pemerintah daerah untuk memastikan layanan yang lebih baik, lebih manusiawi, dan lebih profesional bagi setiap korban kekerasan.
Kepala DP3A Manggarai, Maria Yasinta Aso, SST, menyampaikan kabar penting ini pada Selasa, 22 April 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Manggarai memberikan perhatian serius terhadap penanganan korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak yang seringkali berada dalam situasi rentan.
Gedung Baru untuk Layanan yang Lebih Aman dan Nyaman
Menurut Kadis Yasinta Aso, sejak 14 April 2025, UPTD PPA sudah menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan Glodial, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. Gedung tersebut dirancang untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan kerahasiaan bagi korban kekerasan yang membutuhkan pertolongan segera maupun pendampingan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai sangat intens dalam memastikan respon cepat dan pendampingan bagi setiap korban,” ujarnya.
Dengan fasilitas yang lebih memadai, UPTD PPA kini dapat melaksanakan fungsi teknis secara optimal sesuai mandat Peraturan Bupati Manggarai Nomor 119 Tahun 2024, termasuk penjangkauan, pengelolaan kasus, mediasi, hingga penyediaan penampungan sementara.
Menjawab Tantangan Tingginya Kasus Kekerasan
Kadis Yasinta Aso mengungkapkan bahwa keberadaan gedung baru ini sangat mendesak mengingat tren kasus kekerasan di Manggarai yang terus meningkat. Pada tahun 2024, tercatat 88 kasus kekerasan dilaporkan dan ditangani UPTD PPA, terdiri dari 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 37 kasus kekerasan terhadap anak
Mayoritas dari kasus tersebut merupakan kekerasan seksual, jenis kekerasan yang paling sulit ditangani dan membutuhkan fasilitas pendampingan yang layak.
“Perempuan dan anak adalah masa depan bangsa, tetapi kenyataannya mereka masih rentan menjadi korban. Peraturan yang ada belum memberikan dampak yang cukup besar tanpa kerja sama lintas sektor,” tegasnya.
Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Diperlukan
Yasinta Aso menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan koordinasi erat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, akademisi, media, dunia usaha, lembaga penegak hukum, serta seluruh unsur masyarakat.
Pelayanan bagi korban harus terintegrasi, mulai dari layanan kesehatan, layanan hukum, hingga rehabilitasi sosial.
“Kita harus bekerja bersama. Korban membutuhkan lebih dari sekadar regulasi, mereka butuh kehadiran kita semua,” jelasnya.
Akses Pelaporan Kini Lebih Mudah
Untuk memastikan bahwa korban tidak lagi terhambat dalam melapor, pemerintah pusat melalui KemenPPPA juga menyediakan layanan contact center SAPA 129, hotline 129, dan layanan WhatsApp 08111-129-129.
Layanan ini bertujuan memperpendek jarak antara korban dan lembaga pelindung, sehingga siapa pun yang mengalami atau menyaksikan kekerasan dapat melapor dengan cepat dan aman.
“Dengan semua sarana ini, kami berharap seluruh masyarakat Manggarai dapat mengakses layanan dengan mudah jika mengalami kekerasan,” tutup Kadis Yasinta Aso.(*)






