close menu

Masuk


Tutup x

Kebijakan Nasional Tunda Pilkades, 43 Desa di Manggarai Tanpa Kades Definitif

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dipastikan tidak memiliki kepala desa (kades) definitif pada tahun 2025.

Kondisi ini terjadi setelah pemerintah pusat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara nasional, mengikuti terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Manggarai, Yosef Jehalut, dalam konferensi pers di Ruteng, Jumat (8/8/2025).

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Pilkades serentak tidak akan dilaksanakan tahun ini. Kita masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemerintahan Desa Masuk Masa Transisi

Data Dinas PMD menunjukkan, dari total 145 desa di Manggarai, 43 desa belum melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir. Dengan adanya penundaan, seluruh desa tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk Bupati.

Menurut Yosef, langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan desa.

“Status penjabat akan berlaku sampai ada tahapan Pilkades serentak secara nasional. Kita pastikan tidak ada kekosongan layanan di desa,” tegasnya.

Dampak Perubahan Regulasi

Penundaan Pilkades di Manggarai merupakan bagian dari kebijakan nasional. UU Desa yang baru mengatur sejumlah penyesuaian teknis, termasuk sinkronisasi masa jabatan dan penyelarasan jadwal Pilkades secara serentak di seluruh Indonesia.

“Soal kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Kita di daerah hanya menunggu dan menyesuaikan,” jelas Yosef.

Hingga kini, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Langkah Antisipatif Pemkab Manggarai

Meski jadwal baru belum ada, Pemkab Manggarai melalui Dinas PMD sudah menyiapkan anggaran untuk kemungkinan Pilkades pada 2026.

“Kita siapkan anggarannya terlebih dahulu sambil menunggu arahan. Apakah Pilkades akan dilaksanakan tahun depan atau tidak, kita masih tunggu petunjuk resmi,” katanya.

Yosef mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak terpancing isu yang tidak bersumber dari pemerintah.

“Karena ini keputusan nasional, semua pihak di daerah diharapkan mendukung prosesnya dan menjaga kondusivitas di desa masing-masing,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat belum memberikan sinyal pasti terkait jadwal baru Pilkades serentak. Sementara itu, pemerintahan di 43 desa di Manggarai akan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa sampai waktu pemilihan yang akan datang.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica