
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG,FAJARNTT.COM – Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga 31 Desember 2025.
Imbauan tersebut disampaikannya saat ditemui media di Kantor UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Selasa (11/11/2025).
Menurut Lorensius, program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa terkecuali.
“Program ini memberi banyak keringanan bagi masyarakat. Denda keterlambatan dihapus, biaya balik nama kendaraan bermotor BBN II dan III dibebaskan, bahkan ada pengurangan pokok pajak untuk kendaraan lama yang masih menunggak,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 47 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi administrasi.
Menurut Lorensius, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting daerah yang berkontribusi langsung terhadap Dana Bagi Hasil Pajak antara provinsi dan kabupaten. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Hasil pajak kendaraan itu kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan, jembatan, penerangan jalan umum, dan layanan publik lainnya. Jadi membayar pajak berarti ikut membangun daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Lorensius mengakui tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih menjadi tantangan.
Ia menyebut, sebagian warga yang sudah mengetahui adanya pemutihan masih cenderung menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
“Padahal, lebih cepat membayar tentu lebih baik. Jangan menunggu sampai akhir tahun baru datang ke kantor UPTD,” katanya.
Untuk meningkatkan partisipasi warga, UPTD Pendapatan Daerah Manggarai terus melakukan sosialisasi langsung ke lapangan dengan melibatkan aparat kecamatan, desa, serta komunitas pengguna kendaraan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan di loket pelayanan.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Prosesnya tidak rumit, petugas siap membantu, termasuk bagi warga yang ingin berkonsultasi soal status kendaraannya,” tambah Lorensius.
UPTD Pendapatan Daerah Manggarai juga berencana melakukan pelayanan jemput bola ke sejumlah kecamatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat Kota Ruteng, guna memudahkan akses pembayaran pajak.
Di akhir keterangannya, Lorensius kembali mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, seluruh denda dan biaya akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan normal.
“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Manfaatkan sekarang, karena setelah berakhir tidak ada lagi pembebasan denda seperti ini,” tegasnya.
Ia pun optimistis, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, Kabupaten Manggarai dapat memperkuat kemandirian fiskal dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah dan Provinsi NTT.
“Kesadaran pajak adalah cermin kesadaran membangun. Jika masyarakat taat pajak, daerah akan semakin maju,” tutupnya.(*)











