
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
Ruteng, Fajar NTT – Kuat dugaan terjadi penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Kejaksaan Negeri Manggarai resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., dalam press release yang diterima Fajar NTT pada Jumat malam (12/12).
Disampaikan Cakra, penetapan GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku konsultan pengawas sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka yaitu saudara GLAA selaku PPK dan saudara YPD selaku konsultan pengawas,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan keduanya dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 dan B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Cakra menjelaskan, penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.
“Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurut Cakra, GLAA diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran kontrak yang dilakukan PT. BTS selaku penyedia jasa.
“Tersangka GLAA tidak melakukan tindakan pemutusan kerja padahal PT. BTS telah bekerja di luar waktu yang disepakati. Ia juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan denda atas keterlambatan,” jelas Cakra.
Ia menambahkan, GLAA juga membiarkan penyedia mempekerjakan personel yang tidak sesuai dokumen penawaran serta menyetujui pencairan dana yang tidak sesuai progres lapangan.
“Gedung CSSD akhirnya mangkrak karena belum dilakukan serah terima, tetapi pencairan justru disetujui,” katanya.
Sementara itu, kata Cakra, YPD diduga melakukan kelalaian serius dalam menjalankan tugas pengawasan.
“YPD tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai kesepakatan kontrak dan tidak menghitung progres riil secara cermat sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran,” ungkap Cakra.
Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 32 saksi, empat ahli, serta menyita 45 dokumen dan uang tunai Rp200 juta dari tersangka YPD.
“Penyitaan tersebut bagian dari pengungkapan aliran dana dan penyimpangan yang kami temukan selama penyidikan. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp16.431.845.586,” beber Cakra.
Cakra menuturkan, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Konstruksi pasal ini diterapkan karena para tersangka diduga kuat melakukan tindakan bersama-sama yang menguntungkan pihak tertentu namun merugikan negara,” tutur Cakra.
Demi kepentingan penyidikan, GLAA dan YPD resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng selama 20 hari, terhitung 12 hingga 31 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan ST, Direktur PT. BTS, sebagai tersangka pertama dan menahannya di Rutan Kelas IIB Kupang. Dengan dua tersangka baru tersebut, total tersangka kini menjadi tiga orang.
Cakra memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)











