
Penulis: Nal Jehaut | Editor: Redaksi
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Pakar budaya Manggarai, Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si, mengingatkan masyarakat adat dan para pemangku kepentingan di wilayah bekas Kedaluan Boleng agar mewaspadai bahaya distorsi adat dalam konflik ulayat yang belakangan kembali mencuat.
Ia menilai, persoalan yang terjadi bukan sekadar sengketa lahan, melainkan krisis pemahaman terhadap nilai-nilai dasar budaya Manggarai.
Antony Bagul Dagur yang juga mantan Bupati Manggarai periode 2000-2005 itu menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis yang diterima media ini pada Minggu, 14 Desember 2025.
Ia menegaskan, selama lebih dari 18 tahun menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dirinya kerap menemukan pola serupa dalam konflik adat, yakni adanya upaya memelintir budaya demi kepentingan tertentu.
“Di bekas Kedaluan Boleng paling banyak terjadi apa yang saya sebut sebagai subyektifikasi budaya. Budaya ditafsirkan secara tendensius, manipulatif, dan mengikuti kemauan tokoh-tokoh yang gagal paham. Ini paling sering muncul dalam persoalan lahan ulayat,” ujar Antony.
Menurutnya, distorsi adat semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, mengikis rasa saling percaya, serta merusak keharmonisan masyarakat adat yang selama ini terjaga.
Jika dibiarkan, tegas Antony, konflik ulayat bisa berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antarwarga.
“Ketika adat diperalat, masyarakat akan terbelah. Kepercayaan hilang dan hukum adat kehilangan wibawanya,” tegasnya.
Antony kemudian menekankan pentingnya memahami filosofi dasar kepemilikan tanah dalam budaya Manggarai, khususnya relasi antara Gendang sebagai beo induk dengan Mukang dan Riang sebagai anak kampung.
Menurutnya, hubungan tersebut memiliki batas-batas adat yang jelas dan tidak boleh dilanggar atau direkayasa.
“Gendang sebagai kampung induk memiliki hak ulayat mutlak atas seluruh tanah adat dengan prinsip Gendang one, Lingko pe’ang dan tanan wa-beangn eta. Mukang dan Riang diakui keberadaannya, tetapi tetap dalam koridor adat yang sudah ditetapkan leluhur,” jelasnya.
Ia merinci, Riang memiliki batas tanah tertentu sebagai hak hidup sesuai pemberian ulayat dan tidak berhak melampaui batas tersebut.
Sementara Mukang, kata dia, tidak memiliki batas tanah garapan tetap, tetapi mengikuti batas kebun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, menurut Antony, bukan hanya melanggar adat, tetapi juga berpotensi mendatangkan sanksi moral dan spiritual dalam kepercayaan masyarakat Manggarai.
“Melanggar batas adat bisa berakibat kualat terhadap leluhur. Karena itu, adat tidak boleh ditafsirkan sesuka hati,” ujarnya.
Peringatan Antony Bagul Dagur mendapat dukungan dari Viktorius Piston, salah satu tetua adat dari Ulayat Mbehal.
Ia menilai, situasi belakangan di Boleng menunjukkan semakin kuatnya kecenderungan sebagian pihak menciptakan aturan adat versi sendiri.
“Usia boleh bertambah, tapi kebijaksanaan justru harus semakin matang. Jangan wariskan kekacauan kepada generasi mendatang dengan menciptakan hukum adat baru yang tidak pernah diajarkan leluhur,” kata Viktorius.
Ia juga menyoroti adanya klaim-klaim ulayat yang dinilainya tidak konsisten dan menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, dalam tradisi Manggarai tidak dikenal satu orang menjadi tetua di dua masyarakat adat sekaligus karena hal itu bertentangan dengan tata nilai yang diwariskan turun-temurun.
“Tindakan seperti itu bukan hanya tidak konsisten, tetapi juga merusak keharmonisan dan saling hormat dalam masyarakat adat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Viktorius menegaskan bahwa Ulayat Mbehal sebagai beo induk tidak pernah menyangkal keberadaan Mukang dan Riang sebagai anak kampung. Namun, pengakuan itu tetap harus berjalan sesuai batasan dan hukum adat Manggarai.
Baik Antony Bagul Dagur maupun Viktorius Piston berharap konflik ulayat di Boleng dapat segera diselesaikan melalui pemahaman adat yang jernih, dialog yang jujur, serta penghormatan terhadap warisan leluhur, sehingga adat Manggarai tetap menjadi perekat, bukan sumber perpecahan. (*)











