
Penulis: Nurjana | Editor: Redaksi
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Upaya penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) diwarnai aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di laut. Aparat kepolisian bersama petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menangkap tiga orang pelaku perburuan rusa menggunakan senjata api rakitan di Perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga kuat melakukan perburuan rusa, satwa dilindungi, di dalam kawasan konservasi dunia dengan menggunakan senjata api ilegal.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi Balai Taman Nasional Komodo terkait adanya aktivitas perburuan liar di wilayah TNK.
“Benar, tiga orang berhasil diamankan oleh tim patroli gabungan setelah tertangkap melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” ujar AKBP Christian Kadang kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Penindakan dilakukan oleh tim patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi BTNK untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan perburuan satwa liar.
Menurut Kapolres, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran pada Sabtu malam (13/12/2025). Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menemukan sebuah perahu mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku di perairan sekitar Pulau Komodo.
“Saat akan dilakukan penindakan, perahu para pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas. Akibatnya terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak tembak di laut,” jelasnya.
Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan hingga akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya melompat ke laut dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Usai penangkapan, para terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magazen berisi 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta sejumlah perlengkapan lainnya,” ungkap AKBP Christian.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidikan dilakukan secara bersama oleh Polri dan Gakkum BTNK. Para pelaku terancam hukuman pidana berat,” tegas Kapolres.
Kapolres Manggarai Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi, khususnya di kawasan Taman Nasional Komodo yang merupakan situs warisan dunia.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di wilayah ini,” pungkasnya.(*)











