
RUTENG, FAJARNTT.COM – Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Manggarai berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai memastikan bahwa seluruh Dana Desa yang bersifat earmark atau telah ditentukan peruntukannya telah tersalurkan secara penuh kepada seluruh desa.
Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas PMD Kabupaten Manggarai, Paulus Kasmuri Gani, menyampaikan bahwa dari total 145 desa yang ada di Kabupaten Manggarai, seluruhnya telah menerima Dana Desa earmark sejak September 2025. Penyaluran tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Untuk Dana Desa earmark, seluruh desa di Manggarai sudah tersalurkan 100 persen sejak September 2025,” ujar Paulus.
Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan program-program prioritas nasional yang dibiayai melalui Dana Desa dapat dilaksanakan tepat waktu. Dana earmark tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis desa, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga penguatan layanan dasar.
Sementara itu, terkait Dana Desa non earmark, pemerintah desa pada dasarnya telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025. Namun, dalam perkembangannya terdapat enam desa yang belum menerima pencairan dana akibat adanya penyesuaian kebijakan penyaluran dari pemerintah pusat.
Enam desa tersebut masing-masing Desa Wudi, Desa Welu, dan Desa Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Desa Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.
Paulus menjelaskan bahwa apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen oleh desa-desa tersebut sejatinya telah sesuai dengan ketentuan dan tidak menemui kendala berarti.
“Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa,” jelasnya.
Namun situasi berubah setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan secara surut. Aturan baru tersebut memperketat mekanisme penyaluran Dana Desa tahap II, khususnya untuk Dana Desa non earmark.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar hingga 17 September 2025 tidak dapat disalurkan, sementara Dana Desa earmark ditunda dan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali.
“Dalam PMK 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” tegas Paulus.
Meski demikian, Dinas PMD Manggarai menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Pihaknya tetap berfokus pada pendampingan administrasi desa serta memastikan seluruh proses pengelolaan Dana Desa berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan tuntasnya penyaluran Dana Desa earmark dan kepatuhan terhadap kebijakan terbaru, Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan desa di seluruh wilayah.(*)











