
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
LABUAN BAJO,FAJARNTT.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menegaskan bahwa literasi digital tidak dapat direduksi semata-mata sebagai kemampuan teknis mengoperasikan perangkat teknologi dan media sosial. Literasi digital, menurut PMKRI, merupakan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap individu dalam menjaga etika, nalar kritis, dan kualitas ruang publik virtual.
Penegasan ini disampaikan dalam seminar literasi digital bertajuk “Membangun Ruang Digital yang Aman dan Beretika” yang digelar oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Ballroom Politeknik eLBajo Commodus, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12/2025).
Forum ini melibatkan PMKRI Cabang Labuan Bajo sebagai penyelenggara dan diikuti oleh siswa-siswi SMK Stella Maris serta SMA Negeri 1 Komodo. Kehadiran pelajar menjadi simbol penting bahwa literasi digital tidak boleh ditunda hingga dewasa, melainkan harus dibangun sejak masa remaja, ketika individu mulai aktif membentuk identitas, opini, dan relasi sosial di ruang digital. Seminar ini juga menghadirkan akademisi, praktisi media, serta perwakilan pemerintah daerah sebagai bentuk kesadaran bahwa tantangan dunia siber membutuhkan tanggung jawab kolektif lintas sektor.
Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI, Yohanes G. Karmon, dalam keterangannya menekankan bahwa literasi digital masa kini menuntut kedewasaan berpikir, bukan sekadar kecepatan berinformasi.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat saat ini hidup dalam arus informasi yang nyaris tanpa jeda, di mana setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus distributor informasi tanpa mekanisme penyaringan yang memadai.
Kondisi tersebut, menurutnya, melahirkan situasi berbahaya ketika informasi disebarkan lebih cepat daripada proses berpikir dan verifikasi.
Yohanes menyoroti fenomena era post-truth sebagai tantangan serius demokrasi dan kehidupan sosial.
“Dalam era ini, kebenaran objektif kerap dikalahkan oleh opini, emosi, dan sentimen kelompok,” ujar Yohanes
Ia menegaskan bahwa literasi digital sejati adalah kemampuan untuk menunda reaksi, mempertanyakan sumber informasi, memahami konteks, serta mempertimbangkan dampak sosial dari setiap unggahan dan komentar.
“Tanpa etika dan nalar kritis, ruang digital berpotensi berubah menjadi arena manipulasi, polarisasi, dan konflik horizontal yang menggerus kohesi sosial,” tambahnya.
Lebih jauh, Yohanes menilai bahwa pembiaran terhadap praktik bermedia sosial yang tidak bertanggung jawab akan menciptakan lingkaran disinformasi yang saling menguatkan.
“Hoaks, ujaran kebencian, dan narasi provokatif akan terus diproduksi dan direproduksi, sehingga melemahkan kepercayaan publik dan merusak tatanan sosial,” jelas Yohanes.
Karena itu, Yohanes menegaskan bahwa literasi digital harus dipahami sebagai tanggung jawab moral bersama untuk menjaga martabat manusia, keadilan sosial, dan keberadaban publik.
Ia juga menyebut bahwa arah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Komdigi yang mendorong penguatan nalar kritis masyarakat guna mencegah kejahatan siber seperti phishing, penipuan daring, serta kebocoran data pribadi.
Senada dengan itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Labuan Bajo, Fransiska H. Juita, menegaskan bahwa dunia digital hari ini bukan lagi ruang terpisah dari kehidupan nyata.
Menurutnya, media sosial telah menjadi perpanjangan dari identitas personal dan sosial seseorang.
“Apa yang diunggah, dikomentari, dan dibagikan akan membentuk persepsi publik, sekaligus memiliki implikasi hukum dan sosial yang nyata,” ungkap Fransiska.
Fransiska mengingatkan bahwa banyak persoalan hukum dan konflik sosial berawal dari kecerobohan dalam bermedia digital.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memiliki “saringan mental sebelum menyebarkan informasi.
Ia menilai, kecepatan arus informasi sering kali menggoda pengguna untuk bereaksi spontan tanpa pertimbangan etis dan rasional.
“Padahal setiap jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak panjang terhadap masa depan individu, relasi sosial, bahkan keamanan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Menurut Fransiska, kaum muda harus disadarkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral.
“Penyalahgunaan media sosial tidak hanya berpotensi menjerat persoalan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi juga dapat melanggengkan budaya saling menyerang, diskriminasi, dan ujaran kebencian,” tambah Fransiska.
Ia menegaskan bahwa logika, empati, dan etika harus selalu mendahului kecepatan jari di layar gawai.
Sebagai informasi, diskusi dalam seminar tersebut turut diperkaya oleh pandangan dari Kristianus P. Candra dari Kominfo Manggarai Barat, yang menekankan peran negara dalam melindungi warga dari ancaman kejahatan digital, serta pentingnya edukasi berkelanjutan di tingkat lokal. Akademisi Kristoforus T. Harjo menyoroti urgensi integrasi literasi digital dalam pendidikan formal sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda, sementara praktisi media Chelluz Pahun mengingatkan pentingnya jurnalisme yang bertanggung jawab sebagai penyeimbang arus informasi di ruang digital.
Acara yang dipandu oleh Simfroanus Gusti ini juga menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik secara adil, proporsional, dan edukatif. Penegakan hukum, ditekankan para narasumber, harus berjalan seiring dengan upaya pendidikan publik agar literasi digital tidak berhenti pada ketakutan akan sanksi, tetapi tumbuh sebagai kesadaran etis dan tanggung jawab moral.
Melalui penguatan literasi digital yang berlandaskan nalar kritis dan nilai kemanusiaan, PMKRI berharap generasi muda Indonesia mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadaban di tengah derasnya arus informasi global.(*)











