
Penulis: Nal Jehaut | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Pelaksanaan proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih di Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp893 juta itu dipertanyakan warga setelah terungkap adanya penggunaan pipa bekas untuk melayani belasan rumah di Dusun Purang, meski wilayah tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen perencanaan awal.
Warga Dusun Purang menilai praktik tersebut janggal dan mencederai rasa keadilan. Program air bersih yang sejak awal digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas layanan air layak konsumsi justru menghadirkan perlakuan berbeda antarwilayah. Di saat dusun lain dilayani menggunakan material baru sesuai spesifikasi proyek, warga Purang harus mengandalkan pipa bekas yang dipasang secara swadaya demi mendapatkan aliran air.
Seorang warga Dusun Purang, Ibe, mengungkapkan kekecewaannya karena warga di wilayahnya harus berjuang sendiri. Mereka mengambil, mengangkut, dan memasang pipa bekas yang sebelumnya sudah ada lantaran tidak mendapatkan pemasangan pipa baru sebagaimana dusun lainnya.
“Kami juga warga Purang. Kami setengah mati ambil pipa, angkat, dan pasang pipa. Tapi di sini hanya ada dua meteran sambungan rumah,” ujar Ibe pada Rabu (17/12).
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi perencanaan. Di satu sisi, Dusun Purang disebut tidak masuk dalam dokumen perencanaan proyek, namun di sisi lain justru ditemukan pemasangan dua unit meteran air. Menurut warga, keberadaan meteran tersebut semakin mengaburkan status Dusun Purang dalam proyek dan menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai anggaran negara.
“Kalau memang di sini tidak ada dalam perencanaan, mengapa ada meteran?” kata Ibe.
Proyek pengembangan jaringan distribusi air bersih Desa Buar diketahui menyasar tiga dusun, yakni Dusun Ntala, Dusun Ndehes, dan Dusun Purang. Namun, persoalan penggunaan pipa bekas hanya ditemukan di Dusun Purang, sementara dua dusun lainnya dilayani dengan material baru sesuai spesifikasi kontrak. Perbedaan perlakuan ini kian menguatkan kecurigaan warga terhadap kualitas perencanaan dan pengawasan proyek.
Dikonfirmasi terpisah, kontraktor pelaksana dari CV Wae Lelang, Marselinus Budiarjo, membenarkan adanya penggunaan pipa bekas di Dusun Purang. Ia menyebut wilayah tersebut memang tidak tercantum dalam perencanaan awal proyek sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
“Wilayah itu memang tidak ada dalam perencanaan. Lebih jelasnya tanya ke bagian perencanaan di dinas,” ujar Marselinus Budiarjo yang akrab disapa Mancek.
Menurutnya, penggunaan pipa bekas merupakan solusi lapangan yang disepakati bersama antara warga, pemerintah desa, dan pihak kontraktor agar belasan rumah di Dusun Purang tetap bisa mendapatkan aliran air.
Ia menegaskan, tanpa penggunaan pipa bekas tersebut, warga di wilayah itu sama sekali tidak akan terlayani.
“Kalau tidak menggunakan pipa bekas, warga di sana tidak bisa mendapatkan air,” katanya.
Terkait keberadaan dua sambungan rumah (SR) di Dusun Purang, Mancek menyebut hal itu merupakan sisa dari total keseluruhan proyek. Ia menegaskan bahwa secara keseluruhan, proyek air bersih Desa Buar mencakup 171 sambungan rumah. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan administratif penggunaan material di luar RAB dalam proyek yang bersumber dari DAK.
Penjelasan senada disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sipri Bongso. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek air bersih di Desa Buar telah berjalan sesuai perencanaan dan kontrak. Dalam dokumen perencanaan, Dusun Purang memang tidak tercantum sebagai wilayah sasaran utama.
“Dalam dokumen perencanaan, wilayah itu memang tidak tercantum,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12.
Meski demikian, pernyataan Sipri bahwa penggunaan pipa bekas di luar RAB masih dapat ditoleransi sebagai solusi lapangan justru memantik polemik baru. Bagi warga, toleransi semacam itu harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Kecurigaan warga semakin menguat ketika Sipri Bongso menolak menunjukkan dokumen RAB maupun dokumen perencanaan proyek kepada awak media. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan memperbesar dugaan adanya persoalan administratif dalam proyek air bersih Desa Buar.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, warga Rahong Utara mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk turun tangan memeriksa PPK dan kontraktor pelaksana proyek. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah penggunaan pipa bekas di luar RAB merupakan solusi darurat yang sah atau justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Dusun Purang masih menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dan dinas teknis terkait status wilayah mereka dalam perencanaan proyek air bersih Desa Buar. Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal pipa bekas, melainkan tentang hak atas pelayanan air bersih yang layak, adil, dan setara bagi seluruh masyarakat desa.(*)











