
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Sengketa panjang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, akhirnya resmi berakhir. Setelah melalui proses hukum, administratif, dan politik desa yang melelahkan selama lebih dari dua tahun, Gabriel Suka ditetapkan sebagai Kepala Desa Golo Wontong terpilih usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Bitu pada Sabtu, 20 Desember 2025.
PSU yang digelar sebagai tindak lanjut putusan PTUN Kupang tersebut berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Proses pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 15.30 WITA dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi. Dari total 370 pemilih yang menyalurkan hak suara di TPS Bitu, hasil perolehan suara menunjukkan Calon Nomor Urut 1 Stefanus Cendi memperoleh 213 suara sah, Calon Nomor Urut 2 Gabriel Suka meraih 115 suara sah, dan Calon Nomor Urut 3 Lasarus Kam memperoleh 38 suara sah, sementara 4 suara dinyatakan tidak sah.

Hasil PSU tersebut kemudian digabungkan dengan perolehan suara sah di TPS Liang Dalo yang telah lebih dahulu dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan. Dari penggabungan suara dua TPS itu, Gabriel Suka mengoleksi total 266 suara sah, unggul tipis tujuh suara atas Stefanus Cendi yang meraih 259 suara sah. Lasarus Kam berada di posisi ketiga dengan total 57 suara sah. Dengan demikian, Gabriel Suka secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkades Golo Wontong dan berhak memimpin desa tersebut sebagai kepala desa definitif.
Berakhirnya Pilkades Golo Wontong menutup salah satu sengketa pilkades terpanjang dan paling kompleks di Manggarai Timur. Persoalan bermula dari Pilkades tahun 2023 yang kemudian berujung gugatan ke PTUN Kupang. Dalam perkara Nomor 43/G/2023/PTUN KPG, majelis hakim menilai terjadi kesalahan penetapan jenis surat suara di TPS Bitu, khususnya surat suara dengan dua kali coblosan yang hanya mengenai satu kotak calon kepala desa. Surat suara tersebut oleh panitia sebelumnya dinyatakan sah, padahal menurut hakim seharusnya dinyatakan tidak sah. Putusan itu berimplikasi pada pembatalan pengangkatan Stefanus Cendi sebagai kepala desa dan perintah untuk dilakukan perhitungan ulang suara di TPS Bitu.
Namun, perhitungan ulang tidak dapat dilaksanakan karena surat suara Pilkades Golo Wontong yang disimpan di Polsek Dampek diketahui rusak dan tidak dapat diidentifikasi akibat terendam air. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengambil kebijakan pemungutan suara ulang sebagai jalan keluar yang paling adil dan konstitusional demi kepastian hukum dan legitimasi kepemimpinan desa.
Selama masa sengketa berlangsung, pemerintahan Desa Golo Wontong sempat berada dalam kondisi tidak stabil. Desa sempat dipimpin oleh kepala desa definitif selama kurang lebih 17 bulan sebelum akhirnya diberhentikan, kemudian dilanjutkan oleh penjabat sementara hampir satu tahun. Situasi tersebut berdampak pada tersendatnya pelayanan publik dan program pembangunan desa, yang memunculkan kerinduan kuat masyarakat akan hadirnya kepala desa definitif yang memiliki legitimasi penuh.
Usai dinyatakan menang, Gabriel Suka menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat Desa Golo Wontong yang telah menggunakan hak pilihnya dengan dewasa dan bermartabat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada panitia Pilkades, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta aparat keamanan TNI-Polri yang telah mengawal seluruh tahapan PSU hingga berjalan aman dan damai.
Menurutnya, keberhasilan PSU TPS Bitu bukan semata soal kemenangan, melainkan bukti kedewasaan demokrasi masyarakat desa setelah melalui konflik panjang.
Gabriel Suka juga secara terbuka menyampaikan penghargaan dan permohonan maaf kepada dua calon kepala desa lainnya, Stefanus Cendi dan Lasarus Kam, serta seluruh tim pendukung masing-masing.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menanggalkan sekat-sekat politik Pilkades dan kembali bersatu sebagai satu keluarga besar Desa Golo Wontong.
Baginya, Pilkades telah usai dan yang tersisa adalah tanggung jawab bersama untuk membangun desa.
Sebagai kepala desa terpilih, Gabriel Suka menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan nyata bagi Golo Wontong.
“Potensi desa, terutama di sektor pertanian, infrastruktur jalan desa dan jalan tani, penyediaan air minum bersih, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi produktif, harus dikelola dengan keberanian dan terobosan nyata,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan memanfaatkan jejaring dan relasi yang dimilikinya untuk mendukung pembangunan desa, karena menurutnya kemajuan desa tidak bisa hanya bergantung pada Dana Desa semata.
Dengan berakhirnya sengketa Pilkades Golo Wontong, masyarakat kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru yang akan segera dilantik. Setelah lebih dari dua tahun berada dalam ketidakpastian, Desa Golo Wontong akhirnya memasuki babak baru pemerintahan desa dengan kepala desa definitif, yang diharapkan mampu menghadirkan stabilitas, pelayanan publik yang baik, serta pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.(*)











