close menu

Masuk


Tutup x

Polisi Perketat Penertiban Knalpot Brong demi Kenyamanan Nataru di Labuan Bajo

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat bersama pemilik dan pekerja bengkel usai kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat bersama pemilik dan pekerja bengkel usai kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing.

Penulis: | Editor: Redaksi

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat memperketat penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot racing di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan kenyamanan, keamanan, serta ketertiban masyarakat selama momentum hari raya dan libur panjang.

Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi intensif yang menyasar bengkel-bengkel sepeda motor di Kabupaten Manggarai Barat. Petugas kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para mekanik agar tidak melayani pemasangan maupun modifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, I Made Supartha Purnama, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas sekaligus sumber gangguan serius bagi masyarakat, khususnya saat perayaan keagamaan dan pergantian tahun.

“Momentum Natal dan Tahun Baru seharusnya dirayakan dengan suasana damai dan penuh kenyamanan. Karena itu, kami mengimbau seluruh bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar AKP I Made Supartha Purnama, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sosialisasi dilakukan sejak dini sebagai langkah pencegahan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama libur Nataru.

Selain kepada bengkel, imbauan juga ditujukan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Menurutnya, knalpot racing tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga meningkatkan polusi udara dan berpotensi memicu konflik sosial di jalan raya.

“Kebisingan dari knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan padat penduduk, sekitar tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Ini yang ingin kita cegah bersama,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Manggarai Barat akan melakukan penertiban secara tegas terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, terutama pada malam Natal dan malam pergantian tahun. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan konvoi atau aksi ugal-ugalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan menindak tegas pelanggaran dengan sanksi berupa penilangan hingga penyitaan knalpot. Pengendara akan dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pengendara yang melakukan perlawanan saat penertiban dapat dijerat pasal pidana sesuai Pasal 212 dan/atau Pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Melalui langkah tegas dan preventif ini, Polres Manggarai Barat berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghormati di ruang publik.(*)

Konten

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Berpengalaman di bidang komunikasi, pemasaran, dan public relations. Kini aktif sebagai jurnalis.

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica