
Penulis: Nal Jehaut | Editor: Redaksi
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Ketua LSM ILMU, Doni Parera, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Manggarai Barat yang dinilainya terus melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pernyataan keras tersebut disampaikan Doni dalam keterangan resmi yang diterima media ini pada Rabu, 31 Desember 2025, di tengah suasana akhir tahun yang seharusnya diwarnai kedamaian, sukacita Natal, dan persiapan menyambut Tahun Baru.
Menurut Doni Parera, Desember yang mestinya menjadi bulan penuh kegembiraan bagi masyarakat adat yang mayoritas beragama Katolik, justru berubah menjadi periode penuh kecemasan akibat langkah-langkah hukum yang dinilai represif.
Ia menuding jajaran Reskrim Polres Manggarai Barat semakin “kalap” dengan menghidupkan kembali perkara-perkara lama, khususnya kasus tahun 2023, yang menyeret warga masyarakat adat ke pusaran proses hukum berkepanjangan.
“Polres Manggarai Barat masih saja terus bermain dengan apa yang kami duga sebagai sandiwara kasus kriminalisasi masyarakat adat. Bulan Desember yang mestinya diisi dengan sukacita Natal dan Tahun Baru, justru diwarnai tindakan yang membuat masyarakat adat hidup dalam rasa takut dan tertekan,” tegas Doni.
Ia bahkan menyayangkan sikap kepolisian yang menurutnya lebih terlihat mengakomodasi kepentingan mafia tanah dan pengusaha kotor, ketimbang menjalankan fungsi utama sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
Doni menilai, kondisi ini semakin ironis karena pimpinan kepolisian setempat diketahui juga merayakan Natal dan Tahun Baru, namun hal tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Doni mengungkapkan, salah satu warga adat yang saat ini mendekam di tahanan Polres Manggarai Barat dengan status tahanan jaksa karena perkaranya sedang dalam proses persidangan kembali dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus lama tahun 2023 yang dihidupkan kembali.
Langkah ini, menurutnya, menunjukkan adanya pola yang sengaja dirancang untuk memastikan masyarakat adat tertentu tetap berada di balik jeruji besi.
“Seolah-olah mereka belum puas. Jika lolos dari satu kasus, maka akan ada kasus lain yang siap menghadang. Targetnya jelas, agar masyarakat adat Mbehal tetap masuk penjara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Doni juga menyebut sedikitnya tiga orang masyarakat adat lainnya telah menerima surat panggilan terkait dugaan kasus pengancaman tahun 2023, yang dilaporkan oleh seorang pegawai PPPK di Manggarai Barat.
Berkaca pada pola penanganan kasus sebelumnya, ia menduga kuat bahwa ketiganya berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pandangan LSM ILMU, Polres Manggarai Barat dinilai lebih berperan sebagai perpanjangan tangan mafia tanah dan kepentingan pengusaha, terutama untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat.
Doni mencontohkan kasus yang menimpa masyarakat Golo Mori, di mana warga yang memprotes aktivitas tambang galian C karena merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) justru dijerat pasal penghalangan operasional perusahaan tambang.
“Polisi tidak berusaha mencari jalan keluar terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, masyarakat adat yang memperjuangkan lingkungan dan keselamatan hidupnya malah diproses hukum. Polisi jelas berdiri di sisi pengusaha, tanpa memikirkan nasib sawah, ladang, dan rumah warga yang terancam akibat aktivitas tambang,” ungkap Doni.
Hal serupa, lanjutnya, terjadi dalam kasus yang menimpa masyarakat adat Mbehal.
Ia menilai aparat penegak hukum sedang membuka jalan bagi mafia tanah untuk merampas lahan masyarakat adat dengan cara memenjarakan tokoh-tokoh kunci. Ketika para tokoh tersebut berada di balik penjara, upaya perampasan tanah diyakini akan berjalan lebih mudah dan minim perlawanan.
Lebih jauh, Doni juga mengungkap dugaan konflik kepentingan serius di tubuh Reskrim Polres Manggarai Barat.
Ia menyebut salah satu penyidik berinisial Niko, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim, diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan salah satu tokoh masyarakat adat Rareng.
Fakta ini, menurutnya, patut menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
“Kami menilai orang ini terlibat conflict of interest dan telah menyalahgunakan jabatannya dengan condong membela salah satu pihak. Keanehan demi keanehan muncul, termasuk bocornya informasi status tersangka ke media oleh kuasa hukum pihak tertentu, bahkan sebulan sebelum polisi mengumumkannya secara resmi,” kata Doni.
LSM ILMU menduga kebocoran informasi tersebut berasal dari internal penyidik, dan memperkuat kecurigaan adanya permainan kasus. Doni menegaskan, tindakan-tindakan semacam ini tidak mencerminkan sosok Bhayangkara sejati dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Atas dasar itu, LSM ILMU berencana melayangkan surat resmi kepada Propam Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur agar memberikan perhatian serius, memeriksa, dan memproses oknum penyidik yang diduga bermasalah tersebut. Menurut Doni, perbuatan oknum aparat telah menimbulkan keresahan luas, menyuburkan permusuhan antarwarga adat, serta diduga kuat menjalankan agenda mafia tanah.
“Jika pemerintah benar-benar serius menyelesaikan persoalan tanah di Manggarai Barat, maka harus dimulai dari aparat penegak hukum. Selama hukum mudah dibengkokkan dan ditekuk sesuai pesanan, maka konflik, kegaduhan, dan penderitaan masyarakat adat akan terus terjadi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Doni Parera menyampaikan sindiran pahit kepada Polres Manggarai Barat.
Ia menyebut masyarakat adat seakan menerima kado pahit akhir tahun berupa rasa takut, cemas, tidak nyaman, penuh curiga, dan dendam sosial.
Menurutnya, semua itu sekaligus menambah catatan hitam dan mencoreng wajah institusi Polri di mata publik.(*)











