
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Selama hampir dua dekade, tenaga honorer menjadi tulang punggung layanan publik tanpa pernah benar-benar berada dalam sistem kepegawaian yang pasti. Mereka mengajar di sekolah negeri, melayani pasien di puskesmas, mengurus administrasi di kantor kecamatan hingga lembaga teknis daerah. Namun di balik pengabdian itu, status mereka tetap berada di pinggir sistem: tidak jelas, minim perlindungan, dan sering kali bergaji di bawah standar layak.
Kini, pemerintah menyatakan bahwa bab panjang ketidakpastian itu akan ditutup. Tahun 2026 diproyeksikan sebagai titik balik besar bagi jutaan honorer di seluruh Indonesia. Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), negara menjanjikan kepastian status, golongan, dan gaji. Namun pertanyaan mendasar pun muncul: apakah skema ini benar-benar menjawab penantian honorer, atau sekadar memindahkan mereka ke bentuk transisi baru yang belum sepenuhnya aman?
Landasan Hukum: Negara Memasang Target
Komitmen penuntasan honorer ditegaskan lewat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi ini secara tegas memerintahkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN dan menghentikan praktik perekrutan honorer yang selama ini menjadi solusi darurat birokrasi. Undang-undang tersebut menandai perubahan arah kebijakan kepegawaian nasional, dengan menempatkan kepastian status dan profesionalisme sebagai prinsip utama.
Dalam kerangka itulah, seleksi PPPK 2024 dirancang bukan sebagai agenda rutin tahunan, melainkan sebagai jalur utama dan terakhir bagi honorer untuk masuk ke dalam sistem aparatur negara. Untuk pertama kalinya, pemerintah mengalokasikan 100 persen formasi PPPK khusus bagi tenaga honorer, sebuah kebijakan afirmatif yang diharapkan mampu menyerap pengabdian panjang mereka.
Dua Tahap Seleksi, Upaya Menyisir yang Tertinggal
Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi honorer yang telah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2). Kelompok ini diprioritaskan karena telah lama melalui proses pendataan dan verifikasi administratif.
Tahap kedua menyasar honorer non-database BKN yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Skema dua tahap ini dimaksudkan untuk meminimalkan potensi honorer yang terlewat, sekaligus meredam kecemburuan antar-kelompok honorer yang selama ini muncul dalam setiap kebijakan penataan.
Pemerintah memproyeksikan peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 akan menerima Surat Keputusan pengangkatan pada tahun 2025. Tahun tersebut menjadi masa transisi administratif, sementara 2026 ditetapkan sebagai awal penerimaan hak keuangan secara penuh sebagai PPPK.
Skema Golongan PPPK: Ditentukan Ijazah, Bukan Lama Mengabdi
Salah satu aspek krusial dalam skema PPPK adalah penetapan golongan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK ditentukan oleh jenjang pendidikan terakhir, bukan oleh lamanya masa pengabdian sebagai honorer. Lulusan sekolah dasar hingga sarjana ditempatkan dalam rentang golongan yang berbeda, dengan konsekuensi langsung pada besaran gaji.
Skema ini memunculkan harapan sekaligus kegelisahan. Bagi honorer yang memiliki ijazah lebih tinggi, sistem ini membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara signifikan. Namun bagi honorer lama dengan pendidikan terbatas, muncul kekhawatiran bahwa pengabdian puluhan tahun tidak sepenuhnya terkonversi dalam bentuk pengakuan struktural.
Gaji PPPK 2026: Lebih Layak, Tapi Belum Ideal?
Sebagai dasar penggajian, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja. Dalam skema tersebut, gaji PPPK diproyeksikan berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga di atas Rp5,2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan daerah yang bervariasi.
Bagi banyak honorer, angka ini merupakan lompatan besar dibandingkan honor sebelumnya yang sering kali tidak mencapai upah minimum dan bergantung penuh pada kemampuan anggaran daerah. Namun di sisi lain, status PPPK yang berbasis kontrak juga memunculkan pertanyaan lanjutan tentang keberlanjutan karier, perpanjangan perjanjian kerja, dan kepastian jangka panjang menjelang usia pensiun.
Antara Kepastian dan Transisi Baru
Secara normatif, PPPK menawarkan kepastian hukum yang selama ini tidak dimiliki honorer. Status mereka diakui, penghasilan ditetapkan negara, dan mekanisme kerja diatur secara jelas. Namun berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki jalur karier struktural yang sama, serta bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi untuk perpanjangan kontrak.
Di titik inilah kritik mulai muncul. Sebagian kalangan menilai PPPK sebagai solusi realistis dalam keterbatasan fiskal negara, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk “kepastian bersyarat” yang masih menyisakan rasa cemas di kalangan honorer.
Tahun 2026: Akhir Penantian atau Awal Pertanyaan Baru?
Tahun 2026, dengan demikian, tidak hanya dimaknai sebagai awal pencairan gaji penuh bagi PPPK hasil seleksi 2024. Tahun itu juga menjadi ujian kebijakan negara: apakah penataan honorer benar-benar tuntas, atau justru melahirkan persoalan baru dalam bentuk ketidakpastian kontraktual.
Keberhasilan skema ini sangat ditentukan oleh transparansi seleksi, kesiapan anggaran, serta konsistensi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Publik pun akan terus mengawasi, apakah janji penuntasan honorer yang digaungkan negara benar-benar diwujudkan, atau kembali menjadi catatan panjang dalam sejarah birokrasi.
Yang pasti, satu garis telah ditarik. Skema golongan dan gaji PPPK 2026 kini berdiri sebagai simbol harapan sekaligus pertaruhan kebijakan. Bagi jutaan honorer, inilah momen penentuan: antara kepastian yang dijanjikan, atau sekadar transisi baru dalam penantian yang belum sepenuhnya berakhir.(*)











