
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pembangunan Rumah Gendang kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Namun, berbeda dari tahun sebelumnya yang mencapai 92 unit, tahun ini jumlahnya menurun drastis.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloisius Jebarut, menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah, khususnya alokasi dari pemerintah pusat, menjadikan pembangunan rumah gendang sangat selektif.
Meski demikian, pemerintah daerah, ungkapnya tetap berupaya agar program pelestarian budaya ini tidak terus berkelanjutan.
Jebarut menuturkan bahwa tren pembangunan rumah gendang memang sangat kuat pada tahun 2025. Namun, keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat membuat realisasinya harus dikurangi.
Meski begitu, komitmen Bupati Manggarai untuk melanjutkan program ini tetap ada. Ditambahkannya, pada tahun 2026, pembangunan tetap dilanjutkan meskipun sangat terbatas, yakni hanya lima unit rumah gendang.
“Memang trendnya kita kan di tahun 2025 omong tentang pembangunan rumah gendang, rumah adat, tetapi karena persoalan anggaran dana dari pusat sangat terbatas tetapi tidak juga hilang oleh Bupati,” ujarnya saat ditemui awak media, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, bahwa Bupati Manggarai tetap berkomitmen agar pembangunan rumah gendang tidak terhenti. Minimal, rumah gendang yang masuk kategori rusak berat tetap diupayakan untuk dibangun, meski dalam keterbatasan anggaran.
Namun terkait lokasi pembangunan lima unit rumah gendang tersebut, Kadis Aloysius menegaskan bahwa penentuan lokasi masih dalam tahap pembahasan. Prinsip pemerataan antar kecamatan tetap menjadi pertimbangan utama, meskipun jumlah pembangunan yang terbatas membuat tidak semua wilayah dapat terakomodasi.
Karena itu, pemerintah daerah, menurutnya tetap mengupayakan agar minimal terdapat satu kecamatan sebagai perwakilan dari setiap wilayah.
“Kalau lokasinya belum bisa ditentukan
Intinya ada lima rumah Gendang, tapi lebih ke pemerataan di tingkat kecamatan. Tapi tidak rata semua juga, kan cuma 5, ada 12 kecamatan, minimal ada satu-lah perwakilan dari kecamatan,” katanya.
Lebih lanjut, selain pembangunan lima unit rumah gendang tersebut, Aloisius, juga menjelaskan, destinasi wisata Pulau Mules bahwa sektor pariwisata mulai diarahkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem retribusi karcis masuk sejak Januari 2026.
“Kalau destinasi wisata pulau Mules mulai bulan Januari itu sudah menjadi target PAD kita. Jadi diharapkan di tahun 2026 ini pengurus Pokdarwis di sana sudah mulai itu dengan menjual karcis,” katanya lagi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Pariwisata telah melakukan koordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat agar pelaksanaan retribusi berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Di sana kita sudah lepaskan karcis paling tidak ada untuk pemerintahnya. Jadi tentu kita kumpul sesuai dengan Perda yang ada,” ujar Kadis Aloisius Jebarut.
Ia menambahkan, pada akhir Desember 2025, tim dari bidang teknis Dinas Pariwisata telah turun langsung ke lokasi dan melakukan pertemuan dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. Pertemuan tersebut membahas rencana penerapan retribusi di destinasi wisata Pulau Mules serta memastikan kesiapan pengelola lokal dalam menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah turun di akhir bulan Desember kemarin kita punya staf dari bidang sudah bertemu dengan Pokdarwis terkait dengan rencana ini,” ujarnya lagi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadikan destinasi wisata Pulau Mules sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Kabupaten Manggarai. Dengan pengelolaan yang lebih terarah dan berbasis regulasi, Pulau Mules diproyeksikan melengkapi empat destinasi unggulan lainnya yang selama ini telah berkontribusi terhadap PAD, yakni Wae Rebo, Kampung Adat Todo, Kampung Adat Ruteng Pu’u, dan Liang Bua. Upaya ini sekaligus memperkuat diversifikasi sumber pendapatan daerah melalui optimalisasi pot.(*)











