close menu

Masuk


Tutup x

Kasus Gigitan Anjing Meningkat, Pemkab Manggarai Tertibkan Anjing Liar di Kota Ruteng

Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban anjing liar yang dinilai berpotensi menularkan virus rabies. (Sumber Foto: Info Metro)
Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban anjing liar yang dinilai berpotensi menularkan virus rabies. (Sumber Foto: Info Metro)

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Meningkatnya kasus gigitan anjing dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Kota Ruteng memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban anjing liar yang dinilai berpotensi menularkan virus rabies. Operasi ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai serta aparat kelurahan setempat.

Operasi penertiban dilakukan secara serentak di sejumlah kelurahan yang dilaporkan memiliki populasi anjing liar cukup tinggi, antara lain Kelurahan Watu, Karot, Rowang, Bangka Leda, dan Waso. Wilayah-wilayah ini sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi rawan karena banyaknya anjing berkeliaran bebas di area permukiman padat, lingkungan sekolah, hingga pusat aktivitas ekonomi seperti pasar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai, Alexius Harimin menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Manggarai serta hasil koordinasi lintas perangkat daerah.

Langkah ini, jelas Alexius, didorong oleh banyaknya laporan warga yang merasa terancam dengan keberadaan anjing liar, terutama setelah terjadi beberapa kasus gigitan dalam waktu berdekatan.

“Kami menerima banyak laporan masyarakat yang resah dan khawatir terhadap keselamatan anak-anak serta warga secara umum. Karena itu, pemerintah daerah memutuskan melakukan penertiban. Tujuan utamanya bukan semata-mata membasmi, melainkan melindungi masyarakat dari ancaman rabies yang bisa berakibat fatal,” ujar Alexius kepada awak media pada Senin, 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan penyisiran sejak pagi hingga siang hari.

“Anjing yang tidak terikat, tidak memiliki pemilik jelas, atau menunjukkan perilaku mencurigakan menjadi sasaran penertiban. Petugas menggunakan jaring khusus untuk menangkap anjing, guna menghindari tindakan yang membahayakan baik bagi petugas maupun hewan itu sendiri,” ujarnya.

Alexius menjelaskan, setiap anjing yang berhasil diamankan tidak serta-merta dibasmi. Seluruh hewan terlebih dahulu diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan dari Dinas Peternakan.

Pemeriksaan ini, kata dia, bertujuan memastikan apakah anjing tersebut menunjukkan gejala rabies, seperti air liur berlebihan, agresivitas tidak wajar, atau ketakutan terhadap air.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan standar penanganan rabies. Anjing yang dinyatakan sehat tidak langsung dimusnahkan. Ada tahapan pemeriksaan medis sebelum keputusan diambil, sehingga tidak terjadi kesalahan penanganan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alexius menambahkan bahwa operasi penertiban ini bersifat bertahap dan berkelanjutan.

“Selama kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) masih terjadi, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan,” ungkap Alexius.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan.

“Kami mengingatkan warga agar tidak melepas anjing peliharaan berkeliaran bebas di ruang publik. Anjing harus diikat atau dikandangkan, dan yang paling penting, wajib mendapatkan vaksin rabies secara rutin,” katanya.

Selain operasi lapangan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Satpol PP bersama Dinas Peternakan turun langsung ke sekolah-sekolah dan perkampungan di sekitar Ruteng untuk memberikan edukasi tentang bahaya rabies. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri hewan yang terinfeksi rabies serta langkah pertama yang harus dilakukan jika terjadi gigitan.

Warga diimbau segera mencuci luka gigitan menggunakan sabun di bawah air mengalir selama kurang lebih 15 menit, kemudian secepatnya melapor ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksin anti rabies (VAR).

Alexius menegaskan bahwa langkah penertiban anjing liar ini tidak boleh dipahami sebagai tindakan kekerasan terhadap hewan.

Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan manusia sekaligus mengendalikan kesehatan hewan di wilayah Manggarai.

“Kami tidak ingin tindakan ini disalahartikan. Semua dilakukan berdasarkan standar penanganan rabies dan prinsip kehati-hatian. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, hingga Oktober 2025 tercatat lebih dari 20 kasus gigitan anjing di wilayah Kota Ruteng. Sebagian besar korban telah mendapatkan perawatan medis, namun dua wilayah masih dikategorikan sebagai zona merah rabies karena tingginya populasi anjing liar dan intensitas kasus gigitan.

Dengan langkah terpadu antara Satpol PP, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, serta dukungan aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap penyebaran rabies dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah optimistis, melalui penertiban, vaksinasi, dan edukasi yang berkelanjutan, ancaman rabies di Kota Ruteng dapat dikendalikan. (*)

Penulis: Filomena Fitriani

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica