close menu

Masuk


Tutup x

Waduh! Penyanyi Terkenal Asal NTT Diduga Terlibat Kasus Hubungan Intim dengan Anak SMA

Penyanyi Terkenal Asal NTT Diduga Terlibat Kasus Hubungan Intim dengan Anak SMA
Penyanyi Terkenal Asal NTT Diduga Terlibat Kasus Hubungan Intim dengan Anak SMA

Penulis: | Editor: Redaksi

FAJARNTT.COM – Publik Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah diguncang kabar serius yang menyeret nama seorang penyanyi terkenal asal NTT ke dalam pusaran dugaan kasus hubungan intim dengan anak di bawah umur. Sosok yang selama ini dikenal luas melalui karya-karya musiknya, citra positif, dan pengaruhnya di kalangan generasi muda, kini diduga terlibat dalam perkara hukum sensitif yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ACT (16), warga Kabupaten Belu. Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT dan kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Terjadi di Kamar Hotel

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua.

Korban ACT saat itu diketahui berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial RM (21). Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi yang diduga tidak stabil akibat pengaruh alkohol, korban disebut kehilangan kendali atas dirinya.

Situasi tersebut, menurut keterangan awal penyidik, kemudian dimanfaatkan oleh RM. Ia diduga menarik paksa korban dan memaksanya melakukan hubungan intim. Dugaan inilah yang menjadi titik awal pengungkapan perkara.

Mengarah pada Lebih dari Satu Pelaku

Namun seiring pendalaman penyelidikan, aparat kepolisian mengungkap bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan lebih dari satu orang. Dalam dokumen dan keterangan kepolisian, muncul istilah “RM Cs”, yang mengindikasikan adanya pelaku lain di lokasi kejadian.

RM diketahui tidak sendirian berada di hotel tersebut. Ia diduga bersama dua orang temannya. Salah satu dari mereka kemudian disebut-sebut sebagai penyanyi terkenal asal NTT yang selama ini memiliki basis penggemar besar dan reputasi publik yang baik.

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan penyidik, penyanyi tersebut berinisial PK. Ia diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM. Dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh aparat kepolisian.
Dengan adanya indikasi keterlibatan lebih dari satu orang, kasus ini berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan korban masih berstatus anak di bawah umur.

Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan yang dialami korban, pihak keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian segera menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan memulai proses penyelidikan secara intensif. Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Sorotan Publik dan Dampak Sosial

Dugaan keterlibatan seorang penyanyi terkenal dalam kasus ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa figur publik memiliki tanggung jawab moral yang besar, terutama karena pengaruhnya terhadap anak muda.

Kasus ini juga memunculkan kembali perbincangan tentang perlindungan anak, relasi kuasa antara figur publik dan remaja, serta bahaya pergaulan bebas yang tidak terkontrol. Di media sosial, respons publik terbelah antara rasa kecewa, kemarahan, hingga seruan agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ancaman Hukum Menanti

Para terlapor dalam perkara ini, termasuk penyanyi terkenal yang disebut dalam laporan, berpotensi dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang berat.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Aparat memastikan tidak akan terpengaruh oleh status sosial, popularitas, maupun profesi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada saat yang sama, kepolisian juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian serius masyarakat. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, sekaligus berharap keadilan dapat ditegakkan demi perlindungan anak dan masa depan generasi muda NTT.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica