close menu

Masuk


Tutup x

Nama Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Mencuat dalam Dugaan Kasus Hubungan Intim Anak di Belu

Salah satu penyanyi jebolan Indonesia Idol disebut dalam dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Salah satu penyanyi jebolan Indonesia Idol disebut dalam dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

Penulis: | Editor: Redaksi

FAJARNTT.COM – Publik Nusa Tenggara Timur kembali diguncang kabar serius yang menyeret nama seorang penyanyi muda asal daerah tersebut ke dalam pusaran dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

Penyanyi yang dikenal luas setelah tampil menonjol dalam ajang pencarian bakat nasional Indonesian Idol XIII itu selama ini dipersepsikan sebagai figur inspiratif dengan citra positif dan basis penggemar yang kuat, terutama di kalangan generasi muda. Namun, nama yang identik dengan panggung hiburan dan kisah perjuangan tersebut kini mencuat dalam laporan kepolisian terkait dugaan hubungan intim dengan seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu.

Perkara ini berawal dari laporan resmi yang dibuat pihak keluarga korban berinisial ACT (16), warga Kabupaten Belu, ke aparat kepolisian setempat. Dugaan peristiwa itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan langsung menyita perhatian publik. Selain karena korban masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran munculnya indikasi keterlibatan figur publik yang dikenal secara nasional, sehingga memicu gelombang reaksi masyarakat, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar Hotel Setia yang berlokasi di Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua. Saat itu, korban diketahui berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial RM (21). Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi yang disebut penyidik sebagai tidak stabil akibat pengaruh alkohol, korban diduga kehilangan kendali atas dirinya. Situasi inilah yang menurut keterangan awal aparat dimanfaatkan oleh RM dengan cara menarik paksa korban dan memaksanya melakukan hubungan intim.

Seiring berjalannya penyelidikan, aparat kepolisian menemukan indikasi bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Dalam keterangan internal penyidik, muncul istilah “RM Cs” yang mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku di lokasi kejadian. RM diketahui tidak sendirian berada di hotel tersebut dan diduga bersama dua orang temannya. Salah satu nama yang kemudian mencuat adalah seorang penyanyi terkenal asal NTT berinisial PK, yang disebut-sebut berada di tempat kejadian pada waktu yang sama.

Informasi yang berkembang di kalangan penyidik menyebutkan bahwa PK diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM. Dugaan ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman, dan belum ditetapkan sebagai fakta hukum. Meski demikian, kemunculan nama PK langsung memicu keprihatinan dan perdebatan luas di tengah masyarakat. PK dikenal sebagai penyanyi jebolan Indonesian Idol yang berhasil menembus enam besar, berasal dari Atambua, dengan perjalanan karier yang kerap disebut inspiratif, mulai dari perjuangannya mengikuti audisi hingga mendapatkan pujian juri atas karakter vokal dan penampilan panggungnya.

Pasca kompetisi, PK diketahui masih aktif di media sosial dan beberapa kali dikabarkan tengah mempersiapkan langkah lanjutan di industri musik. Oleh karena itu, dugaan keterlibatannya dalam perkara hukum yang sensitif ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, baik terhadap citra pribadi, keluarga, maupun persepsi publik terhadap figur publik secara umum. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai pengingat keras tentang pentingnya perlindungan anak, relasi kuasa antara figur publik dan remaja, serta batas etika dan hukum yang tidak boleh dilanggar.

Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan yang dialami korban, pihak keluarga ACT akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dengan pendekatan khusus yang mengedepankan perlindungan korban dan kerahasiaan identitas.

Dari sisi hukum, para terduga pelaku dalam perkara ini berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana berat terkait kejahatan seksual terhadap anak, termasuk Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang perkosaan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana yang berat dalam pasal tersebut mencerminkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Aparat memastikan tidak akan terpengaruh oleh status sosial, popularitas, maupun latar belakang profesi pihak-pihak yang diduga terlibat. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, di mana seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica