
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG,FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menerima penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Bagian.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Manggarai juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Kamis (15/1/2026), dan dihadiri oleh para Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, serta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. Bupati Manggarai didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penyerahan DPA pada awal tahun merupakan langkah strategis untuk mendorong percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus mempercepat realisasi belanja daerah sejak awal tahun anggaran.
“Tahun ini kita mencoba keluar dari kebiasaan lama. DPA diserahkan pada tanggal 15 Januari agar belanja daerah bisa segera berjalan dan tidak menumpuk di akhir tahun,” tegasnya.
Bupati Manggarai juga menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD dalam setiap pengambilan keputusan teknis.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh satu perangkat daerah kerap berdampak pada perangkat daerah lainnya.
“Pimpinan OPD harus berpikir tidak hanya tentang organisasinya sendiri, tetapi juga tentang keseluruhan. Itulah makna koordinasi dan kerja sebagai satu tim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menargetkan percepatan penyerapan anggaran dengan mendorong realisasi belanja minimal 25 persen pada awal tahun anggaran sebagai upaya mempercepat perputaran ekonomi daerah.
“Semakin cepat belanja pemerintah masuk ke perekonomian, semakin cepat pula ekonomi lokal bergerak. Ini bukan sekadar angka, tetapi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memastikan perencanaan kegiatan, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan pinjaman daerah, guna menghindari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai, Robertus Cassidy Bosko, S.E., M.Ec.Dev., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan DPA Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini diserahkan sebanyak 52 dokumen DPA kepada seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerahan DPA merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah guna menjamin pelaksanaan anggaran yang tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyerahan LKPJ, LPPD, dan DPA ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.(*)











