close menu

Masuk


Tutup x

Unggahan Bernada Hinaan Berujung Jerat Hukum, Konten Kreator Facebook “Rosina Dewi” Diseret ke Polisi

Keterang foto: Konten kreator Facebook 'Rosina Dewi' dipolisikan oleh Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik.
Keterang foto: Konten kreator Facebook 'Rosina Dewi' dipolisikan oleh Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Gelombang polemik di media sosial yang bermula dari perdebatan soal disiplin siswa kini berujung pada proses hukum. Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, Emiliana Helni, resmi melaporkan konten kreator Facebook yang juga dikenal sebagai penyanyi panggung hajatan pesta, Rosina Dewi, ke pihak kepolisian.

Laporan itu dilayangkan menyusul dugaan penghinaan, perundungan digital, pencemaran nama baik, hingga pelecehan terhadap martabat pribadi Emiliana sekaligus kehormatan profesi guru yang dialaminya di ruang publik media sosial.

Keterang foto: Konten kreator Facebook 'Rosina Dewi' dipolisikan oleh Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik.
Konten kreator Facebook ‘Rosina Dewi’ dipolisikan oleh Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik.(Foto: Ist.)

Peristiwa ini bermula dari unggahan Emiliana Helni di akun Facebook pribadinya pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam unggahan tersebut, Emiliana menyampaikan pandangan pribadinya sebagai pendidik terkait pola pendisiplinan siswa di sekolah, khususnya terhadap siswa yang datang terlambat.

Ia menilai bahwa pendekatan edukatif dan humanis seharusnya lebih dikedepankan ketimbang sanksi ekstrem seperti pengusiran siswa atau penggembokan gerbang sekolah, yang menurutnya justru berpotensi membahayakan keselamatan anak.

“Mungkin salah satu penyebab anak sekolah ngebut bawa kendaraan ke sekolah, krn takut gembok gerbang, lebih baik kasi ganjaran push up ketimbang gembok gerbang, di jalan huru hara akirx nyawa melayang,” tulis Emiliana dalam unggahannya.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan menjadi viral, memantik hampir seribu komentar dari berbagai akun Facebook. Di tengah ramainya diskusi publik itu, muncul komentar dari akun Facebook bernama Rosina Dewi yang dinilai Emiliana bernada merendahkan dan tidak pantas, baik secara personal maupun terhadap profesi guru.

Dalam komentarnya, Rosina Dewi menulis, “Biar tidak terjadi huru hara, bangun cepat yah anak murid… Neka toko sobeng. Terjadinya huru hara kan karena kelalaian diri sendiri. Pihak sekolah hanya ikuti aturan yang sudah disepakati bersama orang tua murid. Jadi, jangan biasakan toko sobeng. Siswa harus sadar siapa saya. Jangan salahkan aturan sekolah. Biasakan bangun pagi pagi.”

Dua kata dalam komentar tersebut, yakni “toko sobeng”, yang dalam konteks budaya lokal bermakna tidur malas atau tidak sadar-sadar, membuat Emiliana Helni merasa tersinggung dan dilecehkan. Ia menilai istilah tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghinaan yang merendahkan siswa sekaligus menyudutkan pandangannya sebagai seorang guru.

Emiliana kemudian membalas komentar itu dengan penjelasan panjang dan tegas, mempertahankan pendiriannya bahwa disiplin tetap penting, namun harus dijalankan tanpa mengorbankan hak belajar dan keselamatan peserta didik.

Tak lama setelah perdebatan tersebut, komentar Rosina Dewi di unggahan Emiliana diketahui telah dihapus. Namun sebelum dihapus, Rosina Dewi sempat melakukan tangkapan layar percakapan tersebut. Tangkapan layar itu kemudian diunggah kembali di akun Facebook miliknya, disertai caption yang dinilai Emiliana bernada provokatif dan merendahkan, sehingga membuka ruang bagi serangan lanjutan dari warganet.

“Gara-gara saya berkomentar yg lumayan panjang lalu dibalas dengan panjaaaaang skali. Bu kalau memang ibu benar-benar guru yang sukses dan ibu yang sukses, jangan ibu balas komentar seperti saya bu. Berarti ibu tidak ada bedanya dengan saya,” tulis Rosina Dewi dalam unggahannya, yang diakhiri dengan kalimat bernada ejekan dan sindiran personal.

Unggahan tersebut memicu gelombang komentar susulan dari sejumlah akun Facebook lainnya. Emiliana menilai, komentar-komentar itu telah melampaui batas kritik yang wajar dan berubah menjadi penghinaan terbuka. Dalam kolom komentar, muncul kata-kata bernada fitnah, tuduhan mabuk, tudingan menjadi guru karena “orang dalam”, hingga sebutan yang sangat merendahkan seperti “ibu guru bingi bangsa (tolol)” serta umpatan yang menyamakan profesi guru dengan hewan.

Merasa martabat dan kehormatan dirinya sebagai perempuan dan pendidik diinjak-injak di ruang publik digital, Emiliana Helni akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Rabu sore, 21 Januari 2026, ia mendatangi Polres Manggarai untuk membuat laporan polisi terhadap Rosina Dewi serta sejumlah akun Facebook lain yang diduga turut terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

Emiliana datang didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi, SH.
Usai membuat laporan, Emiliana mengaku sangat terpukul secara psikologis atas rangkaian peristiwa yang dialaminya. Ia menegaskan bahwa unggahannya murni lahir dari keprihatinan seorang guru terhadap keselamatan dan masa depan siswa, bukan untuk menyerang atau merendahkan pihak mana pun.

“Saya menulis itu sebagai pendidik, sebagai orang tua, dan sebagai warga yang peduli pada anak-anak sekolah. Tidak ada niat menghina siapa pun. Tapi yang saya terima justru hujatan, fitnah, dan pelecehan yang sangat menyakitkan,” ujar Emiliana kepada wartawan.

Ia menambahkan, serangan tersebut tidak hanya menyasar pendapatnya, tetapi juga menyerang identitas dan harga dirinya sebagai guru dan sebagai perempuan.

“Saya manusia biasa. Saya punya harga diri. Saya punya keluarga dan anak-anak yang membaca semua komentar itu. Saya tidak ingin hal seperti ini dianggap wajar dan terus dibiarkan,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Emiliana Helni, Nestor Madi, SH., menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena kliennya telah mengalami dugaan pelanggaran hukum yang serius di ruang digital. Menurutnya, kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai perbedaan pendapat semata.

“Apa yang dialami klien kami sudah masuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, perundungan, dan pelecehan martabat melalui media elektronik. Ini bukan lagi soal debat atau kritik, tetapi serangan terhadap kehormatan seseorang dan profesinya,” kata Nestor.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk memberikan pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika.

“Negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi juga wajib melindungi kehormatan dan martabat warga negaranya. Kami berharap penyidik memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Laporan tersebut diterima oleh Kanit dan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai. Dalam laporan itu, Rosina Dewi bersama 18 akun Facebook lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal terkait pencemaran nama baik, penghinaan, dan perundungan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya menghubungi Rosina Dewi melalui pesan di akun Facebook untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan respons.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica