
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Kesigapan Polres Manggarai dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi warga, aparat kepolisian melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai berhasil meringkus dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung pada Jumat malam, 23 Januari 2026, di wilayah Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pengungkapan kasus ini terjadi dalam rentang waktu sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita, dengan lokasi penindakan di dua titik berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, serta di jalur Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33).
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si. mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga di Kelurahan Karot.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk utama bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolres Manggarai dalam keterangannya di press release yang diterima Fajar NTT pada Sabtu pagi (24/1/2026).











