close menu

Masuk


Tutup x

Hak Jawab Disampaikan Suami, Bukan Terlapor: Klarifikasi Rosina Dewi Dinilai Tak Sentuh Pokok Laporan Pencemaran Nama Baik

Keterang foto: Konten kreator Facebook 'Rosina Dewi' dipolisikan oleh Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik.
Keterang foto: Konten kreator Facebook 'Rosina Dewi' dipolisikan oleh Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Konten kreator Facebook Rosina Dewi, yang dilaporkan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, Emiliana Helni, atas dugaan pencemaran nama baik, akhirnya buka suara. Namun klarifikasi yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya baru.

Klarifikasi tersebut diterima Redaksi Fajar NTT pada Jumat (23/1/2026), menyusul pemberitaan sehari sebelumnya berjudul “Unggahan Bernada Hinaan Berujung Jerat Hukum, Konten Kreator Facebook ‘Rosina Dewi’ Diseret ke Polisi”.

Yang menjadi sorotan, klarifikasi itu tidak disampaikan langsung oleh Rosina Dewi, melainkan dikirimkan oleh seseorang yang mengaku sebagai suami Rosina Dewi, melalui pesan WhatsApp.

“Izin Pak, saya Yohanes Mario Beding, suami dari Rosina Dewi. Saya menyampaikan ini setelah membaca berita dari media Fajar NTT yang Bapak tulis,” demikian pesan pembuka yang diterima redaksi.

Yohanes Mario Beding menyatakan dirinya menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut dan meminta agar klarifikasi itu diterbitkan tanpa diedit atau diubah sedikit pun, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 mengenai hak jawab.

“Saya meminta agar hak jawab ini diterbitkan dalam waktu 1×24 jam sejak diajukan,” tulisnya.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica