
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Upaya permintaan maaf secara terbuka yang disampaikan konten kreator Facebook Rosina Dewi belum mampu meredam proses hukum yang tengah berjalan. Meski telah mengunggah pernyataan maaf di akun Facebook pribadinya pada Sabtu siang (24/1/2026), Rosina Dewi tetap terancam jerat hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Manggarai, Emiliana Helni.
Rosina Dewi, yang juga dikenal sebagai penyanyi dalam berbagai hajatan pesta pernikahan di wilayah Manggarai dan sekitarnya, sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Polres Manggarai pada Rabu sore (21/1/2026). Laporan tersebut berangkat dari sejumlah komentar bernada penghinaan dan tudingan serius yang diduga disampaikan Rosina Dewi melalui media sosial.
Dalam beberapa kolom komentar Facebook, Rosina Dewi dituding menuding Emiliana Helni menjadi guru karena “orang dalam”, menyebut korban sebagai “ibu guru tolol” dan “mabuk”, serta menuding anak-anak Emiliana Helni masuk kepolisian dan menjadi PNS karena jalur orang dalam. Rangkaian pernyataan tersebut dinilai menyerang kehormatan, martabat, serta profesi korban, dan kemudian dijadikan materi laporan pidana.











