close menu

Masuk


Tutup x

Kepala Dinas PPO Manggarai Timur Bantah Isu Intervensi BOS: “Pengelolaan Ada di Sekolah, Bukan Dinas”

Kepala Dinas
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Winsensius Tala.

Penulis: | Editor: Redaksi

BORONG, FAJARNTT.COM – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Winsensius Tala, secara tegas membantah berbagai tudingan terkait dugaan intervensi dinas, mark up pengadaan, hingga aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimuat oleh salah media dalam dua pemberitaannya beberapa waktu lalu.

Bersama Wahyudin, Direktur CV Berlian Mitra, Winsensius Tala menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak terverifikasi, sarat spekulasi, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi pemerintah maupun badan usaha.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, audit resmi, dan mekanisme yang sah, bukan asumsi dan opini yang dikemas seolah-olah fakta,” tegas Winsensius Tala dalam pernyataan klarifikasinya.

Bantah Pernah Diperiksa Kejaksaan

Salah satu poin yang dibantah keras Dinas PPO adalah klaim bahwa kepala dinas pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Manggarai terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2023. Menurut Winsensius, hingga saat ini tidak pernah ada pemanggilan resmi sebagaimana diberitakan.

“Pemberitaan menyebut saya pernah diperiksa Kejaksaan. Kami minta ditunjukkan dokumen resmi berupa surat panggilan, berita acara pemeriksaan, atau keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri Manggarai. Faktanya, itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan publik karena tidak didukung fakta hukum apa pun.

Dana BOS Kewenangan Sekolah, Bukan Dinas

Winsensius menilai pemberitaan Detiknet.id menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi Dana BOS. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, pengelolaan Dana BOS sepenuhnya berada di tingkat satuan pendidikan.

“Dana BOS direncanakan melalui Rapat Tim BOS di sekolah, dikelola oleh kepala sekolah, dan dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan. Kepala dinas tidak memiliki kewenangan untuk mengatur belanja sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran Dinas PPO hanya sebatas pembinaan, pendampingan, serta pengawasan administratif, bukan sebagai pengambil keputusan penggunaan anggaran.

“Pengelolaan ada di sekolah, bukan di dinas. Ini prinsip dasar yang seharusnya dipahami sebelum menulis tuduhan,” tambahnya.

Tudingan Fee dan Aliran Dana Dinilai Tanpa Dasar

Terkait dugaan adanya fee atau aliran dana BOS, Dinas PPO mempertanyakan dasar tudingan tersebut. Menurut Winsensius, tuduhan semacam itu tidak bisa disampaikan tanpa bukti audit atau dokumen keuangan yang sah.

“Apakah ada hasil audit? Apakah ada bukti transaksi perbankan? Siapa yang memberi dan siapa yang menerima? Tanpa itu semua, tudingan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, menyebarkan tuduhan tanpa dasar administrasi dan hukum yang jelas berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Tepis Dugaan Intervensi ke Sekolah

Isu lain yang dibantah adalah dugaan intervensi sistematis Dinas PPO terhadap sekolah-sekolah, khususnya dalam pengadaan barang.

“Dalam bentuk apa intervensi itu? Apakah ada surat, nota dinas, atau instruksi tertulis yang memerintahkan sekolah berbelanja pada penyedia tertentu? Sampai hari ini tidak pernah ada,” tegas Winsensius.

Ia memastikan tidak pernah menerbitkan surat edaran maupun instruksi yang mengarahkan sekolah memilih penyedia tertentu dalam pengadaan barang menggunakan Dana BOS.

Pertanyakan Kredibilitas Narasumber Anonim

Dinas PPO juga menyoroti penggunaan narasumber anonim berinisial HR dalam pemberitaan Detiknet.id. Menurut Winsensius, identitas dan kapasitas narasumber menjadi kunci dalam menjaga akurasi informasi.

“Siapa HR? Apa kapasitas formalnya? Apakah informasinya berbasis bukti langsung atau sekadar opini? Tanpa kejelasan ini, publik tidak bisa membedakan fakta dan asumsi,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan narasumber anonim tanpa verifikasi kuat berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik.

CV Berlian Mitra Bantah Jadi Penyedia Titipan

Sementara itu, Direktur CV Berlian Mitra, Wahyudin, juga membantah keras tuduhan yang menyeret nama perusahaannya sebagai penyedia dominan atau perusahaan “titipan”.

“Kami tidak pernah mengerjakan pengadaan laptop Asus sebagaimana diberitakan. Kami hanya menjual laptop secara eceran dengan harga wajar sesuai kalkulasi perusahaan,” jelas Wahyudin.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada arahan dari Dinas PPO kepada sekolah untuk menggunakan jasa CV Berlian Mitra.

“Banyak sekolah datang langsung kepada kami. Mereka memilih karena pelayanan, bukan karena paksaan. Kami bukan perusahaan titipan siapa pun,” tegasnya.

Konfirmasi Tak Dimuat, Tuduhan Tetap Terbit

Wahyudin mengaku kecewa karena wartawan media online yang memberitakan tudingan terhadap dirinya sempat melakukan konfirmasi, namun hasil klarifikasi tidak dimuat dalam pemberitaan.

“Tuduhan tetap diterbitkan tanpa memuat klarifikasi kami. Ini jelas merugikan nama baik perusahaan,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, beredar informasi bahwa penulis berita memiliki relasi dengan penyedia lain yang ingin masuk ke Manggarai Timur, namun tidak lolos.

“Dinas PPO bersikap terbuka terhadap seluruh penyedia tanpa diskriminasi,” tukasnya. (*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica