
Penulis: Nal Jehaut | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – PT Gistek Prima Energindo secara resmi menempuh jalur hukum terkait polemik klaim tambahan kompensasi dan tindakan pemagaran ulang di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Cunca Lega, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Langkah hukum ini diambil setelah perusahaan menilai adanya gangguan berulang yang menghambat pelaksanaan proyek energi terbarukan tersebut.
Dalam press release resmi yang diterima media ini pada Selasa siang, 10 Februari 2026, perusahaan menjelaskan bahwa langkah hukum merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Sebagai kelanjutan dari Siaran Pers dan Klarifikasi Resmi yang telah disampaikan sebelumnya terkait isu pemalangan dan klaim sepihak di proyek PLTMH Cunca Lega, PT Gistek Prima Energindo menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kewajiban kompensasi lahan telah dipenuhi sesuai dengan mekanisme yang sah dan transparan. Proses pembayaran kompensasi, menurut perusahaan, dilakukan melalui musyawarah resmi desa yang melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, dan aparat setempat, serta didukung dokumen pembayaran yang lengkap.
“Pada klarifikasi sebelumnya, perusahaan telah menegaskan bahwa kompensasi lahan telah dibayarkan berdasarkan musyawarah resmi desa, disaksikan aparat setempat, dan didukung bukti pembayaran. Proyek juga tercatat berjalan tanpa pemalangan selama periode 2020–2023,” tegas PT Gistek Prima Energindo.











