close menu

Masuk


Tutup x

Merasa Terancam, Ketua LSM ILMU Polisikan Kadis Parekrafbud Manggarai Barat

Foto ilustrasi dugaan pengancaman.
Foto ilustrasi dugaan pengancaman.

Penulis: | Editor: Redaksi

FAJARNTT.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Insan Lantang Muda (LSM ILMU), Dionisius Parera, resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, ke Kepolisian Resor Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pengancaman verbal melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Brigadir Polisi Satu Erwinto Rihi, dengan nomor LP/B/19/2026/PAMAPTA POLRES MANGGARAI TIMUR NTT pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.12 WITA.

Dionisius Parera, yang akrab disapa Doni, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pengancaman itu bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026. Saat itu ia menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

“Awalnya saya mendapat pesan WhatsApp yang berbunyi, ‘Pa Doni, apa ngoeng Dite e…???’. Karena saya tidak kenal nomor itu, saya kemudian menghubungi balik lewat telepon WhatsApp untuk memastikan siapa pengirimnya,” ujar Doni saat dimintai keterangan.

Menurut Doni, saat panggilan diangkat, penerima telepon langsung berbicara dengan nada tinggi dan memperkenalkan diri sebagai Stefanus Jemsifori.

“Dia langsung bilang dengan suara keras, ‘Saya Stefan Jemfisori. Apa masalahnya kalau saya pergi kunjung family? Saya serius ini,'”ungkap Doni menirukan percakapan tersebut.

Doni mengaku berusaha menanggapi secara tenang. Ia mengatakan kepada penelepon bahwa dirinya juga serius. Namun percakapan itu justru semakin memanas. Doni menyebut Stefanus kembali berbicara dengan nada tinggi dan melontarkan pernyataan yang menurutnya bernada ancaman.

“Dia bilang, ‘Saya akan cari kau. Kau tunggu besok.’ Setelah itu langsung mematikan telepon,” tutur Doni.

Tak lama berselang, Doni kembali menerima pesan WhatsApp dari nomor yang sama. Pesan tersebut berbunyi, “Besok saya akan ketemu kraeng. Kraeng dimana?”

Merasa tidak nyaman dan terancam atas rangkaian komunikasi tersebut, Doni memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Timur, dengan pertimbangan locus peristiwa ancaman terjadi di wilayah hukum tersebut.

“Saya merasa terancam dengan pernyataan itu. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Timur,” tegas Doni.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut.

“Saya berharap Polisi bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan segera memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Doni, sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai kepala dinas, Stefanus merupakan figur publik yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat.

“Dengan jabatan sebagai kepala dinas dalam lingkup lokal, tentu beliau adalah public figure. Saya justru mendapat ancaman dari seorang pejabat. Ini tindakan yang menurut saya tidak patut dicontoh dan bisa menjurus ke pidana,” kata Doni.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.

“Proses hingga tuntas dugaan tindak pidana ini agar bisa menjadi pelajaran bagi semua. Tidak ada yang kebal hukum atau mendapat perlindungan hukum karena jabatannya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Stefanus Jemsifori terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan.(*)

Konten

Sebelumnya aktif sebagai kontributor di beberapa media siber. Kini aktif sebagai jurnalis di media siber Fajar NTT.

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica