close menu

Masuk


Tutup x

PT Gistec Prima Energindo Bantah Tuduhan Kekerasan di Proyek PLTMH Cunca Lega, Klaim Karyawan Justru Jadi Korban

PT Gistec Prima Energindo Bantah Tuduhan Kekerasan di Proyek PLTMH Cunca Lega, Klaim Karyawan Justru Jadi Korban
PT Gistec Prima Energindo Bantah Tuduhan Kekerasan di Proyek PLTMH Cunca Lega, Klaim Karyawan Justru Jadi Korban

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – PT Gistec Prima Energindo secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut karyawannya sebagai pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap pemilik kebun di sekitar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Cunca Lega, Kabupaten Manggarai.

Bantahan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi manajemen PT Gistec Prima Energindo yang diterima Fajar NTT pada Jumat sore, 27 Februari 2026.

Dalam klarifikasi tersebut, perusahaan menegaskan bahwa insiden yang terjadi justru menempatkan salah satu karyawannya sebagai korban kekerasan.

Manajemen perusahaan menyebut karyawan mereka, Fabianus Karang, mengalami luka pada bagian bibir akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik lahan bernama Stefanus Jandu.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika Stefanus Jandu datang ke kantor proyek dan terjadi perselisihan yang kemudian memicu insiden fisik.

“Stefanus Jandu yang mengeluarkan parang. Sementara Fabianus Karang hanya berusaha untuk membela diri,” demikian bunyi keterangan resmi PT Gistec Prima Energindo.

Tidak menerima tindakan kekerasan dan dugaan pengancaman tersebut, Fabianus Karang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Kamis, 26 Februari 2026.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polres Manggarai dengan Nomor: LP/B/48/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, disebutkan bahwa perselisihan terjadi di kantor perusahaan dan berujung pada dugaan penamparan terhadap Fabianus Karang. Dalam situasi yang disebutkan menegang, terlapor juga diduga mengeluarkan sebilah parang dari sarungnya.

Dalam kondisi merasa terancam, Fabianus disebut berupaya menghindar sekaligus merebut senjata tersebut guna mencegah potensi bahaya lebih lanjut. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka pada bagian bibir dan tangan.

Kasus tersebut kini tengah diproses aparat kepolisian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PT Gistec Prima Energindo menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian serta menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan yang berlangsung.

“Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan proyek sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui jalur yang sah dan tertib,” demikian pernyataan manajemen PT Gistec Prima Energindo dalam siaran pers resminya.

Pihak perusahaan juga berharap proses hukum berjalan objektif agar fakta peristiwa dapat terungkap secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait aktivitas proyek PLTMH Cunca Lega.(*)

Konten

Sebelumnya aktif sebagai kontributor di beberapa media siber. Kini aktif sebagai jurnalis di media siber Fajar NTT.

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica