RUTENG, FAJARNTT.COM -Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi menetapkan aturan baru terkait penggunaan Gedung Manggarai Convention Center melalui Instruksi Bupati Manggarai Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai, Herybertus Nabit. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan pemanfaatan gedung milik daerah tersebut berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan fungsi pelayanan publik.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa MCC sebagai Barang Milik Daerah harus dikelola secara optimal untuk mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pola pemakaiannya diatur lebih ketat agar aspek keamanan, kebersihan, estetika, dan keserasian lingkungan tetap terjaga.
Setiap pihak yang ingin menggunakan gedung wajib mengajukan surat permohonan tertulis paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai selaku pengelola barang. Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP penanggung jawab acara serta izin keramaian dari Kepolisian Resor Manggarai. Selain itu, pembayaran retribusi penggunaan gedung wajib diselesaikan paling lambat tiga hari sebelum acara.
Pengguna gedung juga diwajibkan menanggung kebutuhan listrik secara mandiri, termasuk menyediakan genset apabila terjadi pemadaman. Pemakaian MCC ditetapkan hanya berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan harus dihentikan paling lambat pukul 23.30 WITA, dan gedung wajib dikosongkan sepenuhnya pada pukul 24.00 WITA.
Selain itu, pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan, kebersihan, serta kerusakan fasilitas selama penggunaan gedung. Mereka juga wajib melakukan pengawasan terhadap tamu undangan, pengaturan parkir, serta memastikan hanya peserta resmi yang dapat memasuki area gedung.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga menetapkan sejumlah larangan ketat, di antaranya penggunaan gedung untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, agama, dan norma kesusilaan. Pengguna dilarang merokok di dalam ruangan, merusak fasilitas, membuat kegaduhan, membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, maupun bahan adiktif lainnya, serta menggunakan peralatan listrik tambahan tanpa izin petugas. Gedung juga tidak boleh dipindahtangankan atau dipinjamkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi.
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap pengelolaan Manggarai Convention Center dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga fasilitas publik agar tetap dalam kondisi optimal untuk berbagai kegiatan masyarakat.(*)
















