
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
SUMBA BARAT, FAJARNTT.COM – Dugaan praktik pemotongan hak guru kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sumba Barat, NTT. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Waikabubak, di mana yayasan dan pihak sekolah diduga melakukan pemungutan terhadap dana yang menjadi hak guru dengan dalih rehabilitasi gedung sekolah.
Kebijakan tersebut diakui oleh Kepala SMTK Waikabubak, Diesnilya Belawaja Lagu, yang menyebut bahwa penyesuaian dana transportasi sebesar Rp200.000 per bulan merupakan hasil kesepakatan bersama antara guru, pihak sekolah, dan yayasan.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperbaiki kondisi gedung sekolah yang dinilai sudah tidak layak bahkan hampir roboh.
“Kebijakan ini diambil untuk membantu rehabilitasi salah satu gedung yang terdiri dari tiga ruang kelas dan kondisinya sudah tidak layak. Kami sepakat mengalokasikan sebagian dana demi kemajuan fasilitas belajar mengajar,” ujarnya, seperti dikutip dari Galerisumba.com.
Namun, narasi “kesepakatan” tersebut dipertanyakan oleh sejumlah guru. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan itu justru dirasakan sebagai tekanan, bukan keputusan bersama yang lahir dari kesetaraan.
Ia membeberkan bahwa dari kesepakatan awal sebesar Rp750.000 per bulan, kini dirinya hanya menerima Rp200.000 per bulan. Bahkan, dalam tiga bulan masa kerja, total yang diterima hanya Rp600.000.
“Saya hanya menerima Rp600.000 untuk tiga bulan kerja. Artinya per bulan saya hanya digaji Rp200.000. Ini adalah kebijakan sepihak yang diambil oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah,” ungkapnya.
Kesaksian tersebut sejalan dengan laporan yang dimuat media Galerisumba.com yang menyebut adanya dugaan pemotongan upah secara paksa terhadap guru di SMTK Waikabubak. Bahkan, dalam laporan tersebut, guru mengaku menghadapi tekanan jika tidak menyetujui kebijakan tersebut.
“Pemotongan ini dilakukan dengan paksaan. Jika kami tidak setuju, ancamannya dikeluarkan secara tidak hormat,” ungkap salah satu guru dalam laporan tersebut.
Situasi ini semakin menjadi sorotan karena SMTK Waikabubak berada di bawah naungan Yayasan Pelita Pembaharuan Sumba, yang dipimpin oleh Agustinus Rina Lagu, selalu ayah kandung dari kepala sekolah. Relasi keluarga ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan strategis di lingkungan sekolah, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
Jika ditinjau dari aspek regulasi, praktik pemotongan upah seperti ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pengusaha atau pemberi kerja dilarang melakukan pemotongan upah secara sepihak tanpa dasar yang sah dan persetujuan yang bebas dari tekanan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman dan tidak boleh dibayarkan di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam konteks ini, upah sebesar Rp200.000 per bulan jelas jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026 yang berada di kisaran Rp2,4 juta, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif tenaga kerja.
Dari sisi sektor pendidikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Hal ini diperkuat oleh berbagai regulasi turunan dari Kementerian Pendidikan, termasuk kebijakan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menekankan perlindungan profesi guru, termasuk hak atas penghasilan yang layak dan perlakuan yang adil di lingkungan kerja.
Selain itu, dalam berbagai ketentuan Permendikbud terkait pengelolaan dana pendidikan dan tata kelola satuan pendidikan swasta, ditegaskan bahwa pembiayaan operasional sekolah tidak boleh dibebankan secara tidak sah kepada tenaga pendidik, apalagi dengan cara memotong hak yang seharusnya mereka terima.
Dengan demikian, jika benar kebijakan pemotongan ini dilakukan tanpa mekanisme persetujuan yang adil, transparan, dan tanpa tekanan, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau setidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Kasus ini menjadi gambaran nyata rapuhnya posisi guru, khususnya di lembaga pendidikan swasta, yang kerap dihadapkan pada dilema antara mempertahankan pekerjaan atau menerima kebijakan yang merugikan. Di satu sisi, kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan memang penting, namun di sisi lain, tidak dapat dibenarkan jika beban tersebut dialihkan kepada guru dengan cara mengorbankan hak dasar mereka.
Hingga kini, polemik di SMTK Waikabubak masih terus bergulir dan memantik perhatian publik. Desakan pun menguat agar pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan instansi ketenagakerjaan, segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kebijakan tersebut merupakan bentuk kesepakatan yang sah atau justru praktik yang melanggar hukum.(*)


