close menu

Masuk


Tutup x

Upah Dipangkas, Suara Dibungkam: Jeritan Guru SMTK Waikabubak di Tengah Dugaan Tekanan Yayasan dan Kepsek

Keterangan foto: Tampilan depan SMTK Waikabubak (Sumber Foto: Facebook SMTK Waikabubak)
Keterangan foto: Tampilan depan SMTK Waikabubak (Sumber Foto: Facebook SMTK Waikabubak)

Penulis: | Editor: Redaksi

SUMBA BARAT, FAJARNTT.COM – Kisah getir kembali datang dari dunia pendidikan di Waikabubak. Seorang guru di Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Waikabubak yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkap dugaan praktik pemotongan upah secara sepihak yang dinilai tidak hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Rabu, 18 Maret 2026, ia menyampaikan bahwa kebijakan yang diterapkan pihak yayasan dan sekolah telah merampas hak dasar yang semestinya diterima sebagai tenaga pendidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMTK Waikabubak berada di bawah naungan Yayasan Pelita Pembaharuan Sumba yang dipimpin oleh Agustinus Rina Lagu, sementara jabatan Kepala Sekolah dipegang oleh Diesnilya Belawaja Lagu, yang merupakan anak kandung ketua yayasan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam struktur kepemimpinan lembaga tersebut, yang dinilai turut memengaruhi pola pengambilan kebijakan internal, termasuk dalam hal pengelolaan tenaga pendidik.

Sumber terpercaya media ini mengaku mengalami penurunan drastis penghasilan yang sangat tidak masuk akal. Dari kesepakatan awal sebesar Rp750.000 per bulan, kini ia hanya menerima Rp200.000 per bulan tanpa adanya kesepakatan baru yang transparan.

“Saya hanya menerima Rp600.000 untuk tiga bulan kerja. Artinya, per bulan saya hanya digaji Rp200.000. Ini adalah kebijakan sepihak yang diambil oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah,” ungkapnya.

Tak hanya persoalan nominal, kebijakan tersebut juga diduga disertai tekanan psikologis terhadap para guru. Sumber lain yang ditemui media ini pada Kamis, 19 Maret 2026, menyebut bahwa para tenaga pendidik dihadapkan pada pilihan yang sangat tidak manusiawi: menerima pemotongan upah atau menghadapi pemecatan secara tidak terhormat.

“Pemotongan ini dilakukan dengan paksaan. Jika kami tidak setuju, ancamannya adalah dikeluarkan secara tidak terhormat,” ujarnya.

Situasi ini semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan kerja bagi para guru, terutama karena tidak adanya perjanjian kerja yang jelas sejak awal. Para guru mengaku hanya menerima Surat Keputusan (SK) dari yayasan tanpa disertai kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban secara rinci, termasuk soal gaji.

“Tidak ada surat perjanjian kerja, hanya SK yayasan. Bahkan tidak ada penjelasan soal gaji di dalamnya,” kata salah satu sumber.

Padahal, dalam perspektif hukum, kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, guru swasta termasuk kategori pekerja yang berhak atas perlindungan kerja, termasuk kepastian upah dan perjanjian kerja yang jelas.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Artinya, praktik pemotongan upah secara sepihak tanpa kesepakatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar hubungan kerja. Bahkan, dalam sistem ketenagakerjaan, setiap bentuk perubahan upah seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bukan melalui keputusan sepihak yang disertai tekanan.

Selain itu, ketentuan terkait pengupahan juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak dan adil sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan.

Dalam konteks ini, penghasilan sebesar Rp200.000 per bulan tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan dan kepatutan, apalagi jika dibandingkan dengan beban kerja guru yang secara hukum minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Tak berhenti pada persoalan upah pokok, para guru juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka mengaku hanya menerima Rp200.000 untuk kegiatan seperti pembuatan soal dan pengawasan ujian, jumlah yang dinilai jauh dari ketentuan dalam petunjuk teknis.

Padahal, dalam regulasi Permendikbud terkait BOS, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembayaran honor guru dengan persentase tertentu sesuai ketentuan.

“Kami hanya menerima dana BOS Rp200.000 untuk pembuatan soal dan pengawas ujian. Itu sangat jauh dari juknis yang seharusnya,” ujar salah satu guru dengan nada kecewa.

Di tengah berbagai tekanan dan keterbatasan tersebut, para guru tetap memilih bertahan demi tanggung jawab moral terhadap peserta didik. Mereka mengaku tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, meskipun hak-haknya tidak terpenuhi secara layak.

“Kami melayani anak-anak dengan tulus tanpa mengenal lelah. Bahkan dalam kondisi fisik yang tidak mendukung, kami tetap mengutamakan kewajiban sebagai guru. Tapi beginilah cara mereka menghargai pengabdian kami,” tutupnya.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan wajah buram sistem pendidikan berbasis yayasan, di mana lemahnya pengawasan dan tidak adanya standar baku pengupahan guru non-ASN membuat kesejahteraan tenaga pendidik sangat bergantung pada kebijakan internal lembaga. Dalam banyak kasus, kondisi ini membuka ruang terjadinya ketimpangan, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Yayasan Pelita Pembaharuan Sumba dan Kepala Sekolah SMTK Waikabubak belum mendapatkan tanggapan resmi. Situasi ini menambah panjang daftar persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, agar hak-hak guru sebagai pilar utama pendidikan tidak terus diabaikan.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten
Kedai Momica
<