
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Pater Marsel Ogot secara resmi menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan salah satu media siber yang memuat tudingan dirinya mengerahkan massa dan memimpin aksi dengan membawa parang dalam sengketa tanah di kawasan Batu Gosok, Manggarai Barat.
Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Pers Nomor: XX/Risalah-DP/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang memeriksa dan memutus pengaduan terhadap pemberitaan media dimaksud. Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan redaksi, Pater Marsel menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, serta merugikan nama baiknya.
Ia membantah tegas judul berita yang menyebut dirinya memimpin massa dengan membawa parang. Menurutnya, fakta yang terjadi di lapangan sangat berbeda dari apa yang diberitakan.
“Judul berita yang menyebut saya memimpin massa membawa parang adalah tidak benar (bohong). Saya bersama karyawan Prundi datang ke lokasi tanah milik Yayasan Prundi di Batu Gosok untuk aktivitas kerja, yakni menanam kembali pilar yang rusak akibat pelebaran jalan,” tegasnya dalam Hak Jawab.
Selain itu, ia juga menyoroti kutipan pernyataan dalam berita yang menyebut dirinya mengatakan “biar kita mati di sini”. Pernyataan tersebut disebutnya sebagai fitnah yang menyesatkan publik.
“Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut. Yang saya sampaikan adalah peringatan dalam konteks adat Manggarai terkait tindakan penyerobotan tanah, yang dikenal dengan istilah ‘Purak Mukang Wajo Kampong’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pater Marsel juga membantah klaim dari Aloysius Oba yang menyebut dirinya sering mengganggu tanah milik Oba.
Ia justru menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik Yayasan Prundi/SVD yang diperoleh secara sah sejak tahun 1999 dari tokoh adat setempat.
Ia bahkan membeberkan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat posisinya. Di antaranya, pada 22 Mei 2025, Aloysius Oba disebut telah menandatangani surat pernyataan yang mengakui kepemilikan lahan tersebut. Pengakuan serupa juga disampaikan kembali pada 26 Agustus 2025 saat berada langsung di lokasi tanah di Batu Gosok.
Namun dalam proses mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat pada 3 September 2025, Aloysius Oba disebut tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. Bahkan, ia meninggalkan forum mediasi tanpa menandatangani berita acara.
Pater Marsel menegaskan bahwa perkara pemberitaan ini telah diperiksa dan diputus oleh Dewan Pers, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan tidak berimbang. Dewan Pers juga mencatat bahwa media dimaksud belum terdata secara resmi serta pimpinan redaksinya belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
Berdasarkan putusan tersebut, Pater Marsel menuntut pihak media untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh tanpa perubahan, menerbitkan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya, keluarga, dan masyarakat pembaca, termasuk melalui publikasi video di platform media yang sama.
“Hak Jawab ini saya sampaikan demi menjaga kebenaran informasi serta melindungi kehormatan dan nama baik saya di hadapan masyarakat,” tutupnya.
Surat Hak Jawab tersebut ditandatangani di Labuan Bajo pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk sikap resmi atas pemberitaan yang dinilai telah mencederai prinsip-prinsip jurnalistik dan merugikan dirinya secara pribadi maupun institusional.


