
Penulis: Nal Jehaut | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM- Aktivitas komunikasi di ruang digital kembali berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial RJ dilaporkan ke Kepolisian Resor Manggarai atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi dalam percakapan di grup WhatsApp.
Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis media Obor Timur, Gordianus Jamat, pada Selasa, 21 April 2026. Laporan itu telah diterima dengan nomor registrasi DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Peristiwa ini bermula ketika pelapor membagikan hasil liputannya berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’” ke dalam grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 12.58 WITA. Grup tersebut diketahui memiliki ratusan anggota.
Tak lama setelah unggahan tersebut, suasana diskusi di grup dilaporkan memanas. Terlapor diduga merespons melalui sejumlah pesan suara yang menyebut nama pelapor dengan ungkapan bernada kasar. Selain itu, terlapor juga mengirimkan pesan lanjutan yang mempertanyakan isi pemberitaan serta menyampaikan tanggapan terkait aktivitas jurnalistik pelapor.
Pada pukul 13.24 WITA, terlapor kembali mengirimkan pesan teks yang oleh pelapor dinilai mengandung unsur penghinaan. Pesan tersebut disampaikan di ruang digital yang dapat diakses oleh banyak anggota grup.
Gordianus Jamat menilai rangkaian pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik atau klarifikasi karena menyentuh aspek kehormatan dan nama baik, serta disampaikan secara terbuka di ruang publik digital.
Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya menjaga profesionalitas sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat laporan lain yang juga menyeret nama terlapor. Pada 17 April 2026, seorang warga Manggarai, Melania Gail, melaporkan dugaan penyampaian informasi tanpa dasar yang mengaitkan dirinya dengan suatu peristiwa di Manggarai Timur. Laporan tersebut teregister dengan nomor DUMAS/53/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Pada hari yang sama, Emiliana Helni juga mengajukan laporan terkait dugaan pencatutan nama dalam unggahan di media sosial Facebook. Laporan itu tercatat dengan nomor DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Dalam keterangannya, Emiliana menyebut dirinya merasa dirugikan atas penyebutan nama dalam narasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Sementara itu, keterkaitan akun media sosial yang dilaporkan dengan terlapor masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Rangkaian laporan ini menunjukkan adanya dugaan penggunaan media elektronik sebagai sarana penyampaian pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Hingga saat ini, penanganan kasus masih berada dalam tahap proses oleh aparat kepolisian.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut. Publik pun menantikan langkah penanganan yang akan diambil guna memastikan kejelasan kasus serta penegakan hukum yang berlaku. (***)


