
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Dinamika ruang digital kembali memantik persoalan hukum. Seorang pria yang mengaku wartawan media Baneratv.com kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor Manggarai atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui grup WhatsApp. Laporan ini diajukan oleh jurnalis media Obor Timur, Gordianus Jamat, pada Selasa, 21 April 2026, dan telah resmi diterima dengan nomor registrasi DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Kasus ini bermula dari aktivitas jurnalistik yang dilakukan pelapor. Pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA, Gordianus membagikan sebuah karya liputan berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ'” ke dalam grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” yang diketahui memiliki ratusan anggota. Tulisan tersebut mengangkat dugaan praktik intimidasi terhadap warga oleh seseorang yang mengaku sebagai jurnalis.
Namun, tak lama setelah unggahan tersebut beredar, situasi di dalam grup berubah memanas. Ronal Jantur diduga merespons dengan mengirimkan sejumlah pesan suara bernada tinggi yang menyebut nama pelapor disertai kata-kata kasar. Dalam salah satu voice note yang dikirim pada pukul 12.58 WITA, terlapor terdengar melontarkan makian yang dinilai merendahkan martabat.
“Oe Gordi, b*** de hau ta. Ing-anga, l** bapa’m,” demikian kutipan isi pesan suara yang dilaporkan.
Selang satu menit kemudian, terlapor kembali mengirimkan pesan suara kedua yang tidak hanya mempertanyakan isi pemberitaan, tetapi juga menyerang kredibilitas pelapor sebagai jurnalis.
“Kau tanya itu Melan Gael, Siska dan siapa lagi yang lain itu. Ada tidak chat sebelum saya telepon mereka itu. Saya perkenalkan diri sebagai jurnalis… Kau jangan bingi bangas. L** bapam e, l** dema’m,” ujar terlapor dalam rekaman tersebut.
Tidak berhenti pada pesan suara, pada pukul 13.24 WITA, terlapor mengirimkan pesan teks yang berisi penghinaan secara langsung.
“Hau keta inen ee bodok le mai morin (kau bodok ulung)… tidak bisa bedakan antara teror dan sedang berupaya untuk wawancara,” tulisnya, yang kemudian diakhiri dengan kalimat bernada tantangan untuk datang ke Labuan Bajo.
Bagi Gordianus, rangkaian pernyataan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kritik atau klarifikasi biasa, melainkan telah masuk dalam kategori serangan terhadap kehormatan dan nama baik. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik digital yang dapat disaksikan oleh ratusan anggota grup.
“Ini bukan sekadar perbedaan pandangan. Cara penyampaiannya sudah sangat merendahkan dan dilakukan secara terbuka. Sebagai jurnalis, saya merasa dirugikan baik secara pribadi maupun profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memberikan edukasi kepada publik bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena bukan yang pertama kali menyeret nama Ronal Jantur dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, seorang warga Manggarai bernama Melania Gail juga telah melaporkan pria berinisial RJ yang diduga orang yang sama, atas tuduhan serius tanpa dasar yang mengaitkan dirinya dengan kematian seorang anggota polisi di Manggarai Timur.
Laporan tersebut diajukan pada 17 April 2026 dan teregister dengan nomor DUMAS/53/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT. Dalam laporannya, Melania mengungkapkan bahwa dirinya menerima panggilan dan pesan WhatsApp dari RJ yang menyampaikan tuduhan berat tanpa bukti yang jelas.
“Ite juga kena ini kasus e… Berat sudah ini kasus e,” demikian isi pesan yang diterima Melania, yang menurutnya mengandung tekanan dan upaya menggiring opini.
Melania mengaku sangat terpukul atas tuduhan tersebut, karena merasa tidak pernah memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus yang dimaksud. Ia pun memilih menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya.
Di sisi lain, laporan serupa juga datang dari Emiliana Helni yang merasa dirugikan akibat unggahan di media sosial. Ia melaporkan akun Facebook “Berita Baneratv” yang disinyalir kepemilikan akunnya adalah RJ ke Polres Manggarai pada 17 April 2026 dengan nomor registrasi DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Dalam keterangannya, Emiliana menyebut bahwa namanya dicatut dalam komentar bernada provokatif yang menyudutkan dirinya seolah-olah kebal hukum.
“Nama saya disebut secara langsung dengan narasi yang tidak benar. Ini sangat merugikan saya sebagai pribadi,” ujarnya.
Ronal Jantur disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik akun tersebut, meskipun hal ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Rentetan laporan ini memunculkan dugaan adanya pola tindakan yang berulang, yakni penggunaan media elektronik sebagai sarana untuk menyampaikan tuduhan, tekanan verbal, hingga penghinaan secara terbuka. Situasi ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ruang digital yang seharusnya menjadi wadah komunikasi dan pertukaran informasi, justru dapat berubah menjadi arena konflik yang berujung pada persoalan hukum.
Hingga kini, publik menaruh perhatian besar terhadap langkah yang akan diambil oleh aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi para pelapor, tetapi juga sebagai peringatan bahwa setiap bentuk ujaran di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.


