
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Emiliana Helni memberikan tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum Ivon Burhan yang disampaikan dalam kesempatan jumpa pers di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis, 23 April 2026.
Melalui sejumlah media, Kuasa Hukum Ivon Burhan menduga Emiliana Helni melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran data pribadi hingga dugaan melakukan praktik pinjaman berbunga tinggi.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Hipatios Wirawan, SH., selaku Kuasa Hukum Emiliana Helni melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Ivon Burhan melalui kuasa hukumnya banyak yang keliru.
“Pertama, klien kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam oleh Ibu Ivon Burhan. Menurut bukti-bukti yang disimpan oleh Ibu Emi, baik kuitansi, bukti transfer dan rekening koran, jumlah uang yang pernah dikirimkan kepada Ibu Ivon adalah sebesar Rp64.000.000,” kata Wira sapaan akrab Hipatios Wirawan.
Wira kemudian merinci jumlah tersebut berdasarkan pinjaman yang diterima secara cash dan melalui transfer. Ibu Emi memberikan pinjaman pertama pada tangga 18 Februari 2026 sejumlah Rp.37.000.000 dan uang tersebut diterima langsung oleh Ibu Ivon di Villa La Geiro milik klien kami yang berada di Capi, Desa Golo Bilas. Di dalam kuitansinya, tertulis dipinjam selama 1 bulan dan akan dikembalikan pada 18 Maret 2026 dan kuitansi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ibu Ivon Burhan. Hingga jatuh tempo dan sampai hari ini Ibu Ivon belum membayar.
“Tidak benar tuduhan terhadap klien kami yang memberlakukan bunga tinggi kepada Ivon Burhan. Sebaliknya, uang tersebut diberikan tanpa bunga dan hal itu dilakukan untuk membantu Ibu Ivon Burhan. Kemudian pinjaman lain diberikan secara bertahap oleh klien kami melalui transfer,” ungkap Wira.
Lanjut dia merinci, transfer pertama pada tanggal 1 Maret 2026 yaitu sebesar Rp5.000.000 dan Ibu Ivon sudah mengembalikannya sebesar Rp5.000.000, juga tanpa dikenai bunga. Transfer kedua pada tanggal 9 Maret 2026 yaitu sebesar Rp7.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp350.000 selama 16 kali atau sudah membayar sebesar Rp5.600.000 sehingga masih ada sisa sebesar Rp1.400.000 yang sampai hari ini belum dibayarkan. Transfer ketiga pada tanggal 16 Maret yaitu sebesar Rp10.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp500.000 selama 6 kali atau sudah membayar sebesar Rp3.000.000 sehingga masih ada sisa sebesar Rp7.000.000 yang belum dibayarkan. Transfer keempat pada tanggal 22 Maret 2026 yaitu sebesar Rp4.000.000 dan transfer terakhir pada tanggal 23 Maret 2026 sebesar Rp1.000.000 dan Ibu Ivon belum membayar sama sekali untuk pinjaman tanggal 22 dan 23 Maret tersebut,” beber Wira.
Menurut Wira, pemberian pinjaman oleh kliennya diberikan berulang-ulang meskipun terjadi keterlambatan pembayaran. Hal itu terjadi karena Ibu Ivon mengaku bahwa dirinya memiliki usaha cafe dan butik songke di Labuan Bajo, sehingga klien kami percaya dan tidak pernah berpikir akan ditipu oleh Ibu Ivon.
“Klien memberikan uang untuk modal usaha Ibu Ivon,” tuturnya.
Wira menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan kliennya sisa utang yang belum dibayarkan oleh Ivon Burhan adalah sebesar Rp50.400.000.
“Perhitungan tersebut adalah berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh Ibu Ivon tanpa bunga. Dengan demikian, tidak benar tuduhan Ibu Ivon yang menyatakan klien kami memberikan bunga yang tinggi. Seharusnya, Ibu Ivon fokus saja untuk menyelesaikan pembayaran kepada klien kami,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat Ini.
“Yang kedua, kami juga perlu memberikan penegasan bahwa klien kami, Ibu Emi memberikan pinjaman kepada kenalannya bukan untuk menjadi sumber mata pencaharian melainkan untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan uang. Dia bekerja sebagai guru sebagai sumber mata pencahariannya,” lanjut Wira.
Sementara itu, Wira mengharapkan Ibu Ivon untuk merespon dan membangun Kembali komunikasi yang baik dengan kliennya agar masalah ini cepat selesai.
“Menurut klien kami, awal mula dari kegaduhan ini adalah karena Ibu Ivon mengabaikan semua telepon dan pesan yang dikirim oleh klien kami. Padahal sebelumnya tidak ada kegaduhan selama Ibu Ivon berkomunikasi dengan klien kami. Oleh karena itu, kami berharap agar pola komunikasi itu dibangun Kembali,” pungkasnya.(*)


