
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Publik media sosial, khususnya pengguna Facebook, tengah dihebohkan oleh serangkaian unggahan kontroversial dari akun “Berita Baneratv” sejak Kamis (16/4/2026). Akun tersebut memposting berbagai konten bernada provokatif terkait praktik utang-piutang yang dituding sebagai rentenir, bahkan disertai rekaman suara tanpa sensor yang memicu perdebatan luas di ruang publik digital.
Berdasarkan penelusuran pada Kamis (23/4/2026), akun tersebut mengunggah video rekaman percakapan yang diduga berasal dari komunikasi internal, tanpa penyuntingan atau sensor. Hal ini kemudian memicu kritik karena dianggap melanggar privasi pihak-pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, pada unggahan sebelumnya, Kamis (16/4/2026), akun tersebut menulis, “SADIS…!!! Nyawa Hilang Ulah Rentenir! Nantikan ulasan lengkapnya di Baneratv.com.” Selang beberapa menit kemudian, muncul unggahan lanjutan yang menuding adanya pola tertentu, yakni penggunaan akun palsu untuk menyerang seseorang di media sosial hingga dugaan kerja sama dengan oknum aparat.
Konten bernada menyerang kembali muncul pada Sabtu (18/4/2026) dan Minggu (19/4/2026), bahkan disertai kata-kata kasar yang menyasar individu tertentu, termasuk dugaan penghinaan terhadap profesi kuasa hukum. Gaya komunikasi yang agresif ini memperkeruh situasi dan memicu reaksi beragam dari warganet.
Untuk menelusuri kebenaran tudingan tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut dalam unggahan, termasuk beberapa nasabah yang pernah melakukan pinjaman kepada sosok berinisial SM, yang dituding sebagai pemodal sekaligus rentenir.
Salah satu nasabah, YJ, dalam wawancara melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (22/4/2026), menyampaikan bahwa selama kurang lebih tiga tahun menjadi nasabah, dirinya tidak pernah mengalami persoalan serius.
Ia menegaskan bahwa seluruh aturan dalam mekanisme pinjaman telah disepakati bersama sejak awal.
“Semua aturan sudah disepakati dalam grup internal. Kami juga sudah berjanji untuk tidak menyebarluaskan isi percakapan, voice note, atau informasi apapun dari dalam grup,” ujar YJ.
Menurutnya, keberadaan CC Santika justru sangat membantu, terutama dalam situasi mendesak.
Ia mengaku bahwa pencairan pinjaman bisa dilakukan dalam waktu singkat, bahkan dalam hitungan menit.
“Kalau kami butuh mendesak, hari itu juga langsung dibantu. Jadi selama ini kami merasa sangat terbantu,” lanjutnya.
Hal serupa disampaikan oleh nasabah lain, MC, yang juga telah hampir tiga tahun memanfaatkan layanan pinjaman tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tidak pernah ada unsur paksaan ataupun penawaran aktif dari pihak pemberi pinjaman.
“Kami sendiri yang datang minta bantuan. Tidak pernah CC menawarkan pinjaman ke kami,” tegas MC.
Ia juga menyayangkan sikap akun “Berita Baneratv” yang dinilai tidak melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan tudingan.
“Saya merasa terganggu. Harusnya ada konfirmasi dulu, jangan langsung muat seperti itu. Ini jadi seolah-olah masalah besar, padahal tidak seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, para nasabah mengakui bahwa dalam komunikasi internal memang terkadang terdapat bahasa keras dari pemberi pinjaman. Namun hal tersebut, menurut mereka, sudah menjadi bagian dari dinamika yang dipahami bersama dan tidak pernah berujung konflik hukum.
“Memang kadang ada kata-kata kasar, tapi setelah itu selalu minta maaf. Kami sudah paham karakter itu dan tidak pernah jadi masalah,” kata salah satu nasabah.
Para nasabah juga menyoroti penyebaran rekaman internal ke publik sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar kesepakatan bersama.
“Itu konsumsi internal. Harusnya tidak disebarluaskan. Kami justru merasa risih karena privasi kami jadi terbuka,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola akun “Berita Baneratv” terkait dasar tudingan yang disampaikan dalam unggahan mereka. Sementara itu, situasi ini terus menjadi perhatian publik dan berpotensi berkembang ke ranah hukum apabila pihak-pihak yang merasa dirugikan mengambil langkah lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial, terutama dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik dan privasi seseorang.(*)


