
Penulis: Nal Jehaut | Editor: Tim
KUPANG, FAJARNTT.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangani kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menekankan prinsip transparansi dan profesionalitas.
Kasus ini bermula dari operasi pengamanan distribusi energi pada Kamis, 16 April 2026, di ruas Jalan Ruteng–Labuan Bajo. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit dump truck yang mengangkut sekitar 2.955 liter solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Seorang warga berinisial SDR.A diamankan sebagai terduga pelaku bersama barang bukti. Polisi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Menanggapi hal itu, Polda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung melakukan pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan tim Subdit Paminal telah diterjunkan ke Polres Manggarai Timur pada Rabu, 22 April 2026, untuk mendalami informasi tersebut.
Sebagai langkah awal, Kapolres Manggarai Timur menonaktifkan dua anggota, yakni Aipda DGL dan Bripda HFI, dari jabatan fungsional guna mendukung proses pemeriksaan yang objektif.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi,” ujar Henry.
Sementara itu, Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, baik oleh masyarakat maupun oleh oknum internal. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polda NTT memastikan akan terus mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran di wilayah Nusa Tenggara Timur.(**)


