FAJARNTT.COM – Polemik tunggakan jasa pelayanan BPJS bagi tenaga kesehatan di RSUD Ben Mboi Ruteng kembali menjadi sorotan. Meski dana untuk pembayaran jasa tersebut disebut sudah tersedia di kas rumah sakit, hingga kini para tenaga kesehatan belum menerima hak mereka selama tiga bulan terakhir. Kondisi ini memicu pertanyaan publik sekaligus mendorong DPRD Manggarai mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar dana tersebut dapat segera dicairkan.
Anggota Komisi A DPRD Manggarai dari Fraksi Golkar, Yoakim Jehati, menilai keterlambatan pembayaran jasa BPJS bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, jika terus berlarut-larut, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi motivasi kerja tenaga kesehatan dan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Desakan itu muncul setelah manajemen RSUD Ben Mboi Ruteng mengakui bahwa dana jasa pelayanan BPJS untuk periode Oktober hingga Desember 2025 sebenarnya sudah tersedia di kas rumah sakit. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu nomor DPA dari Pemerintah Daerah Manggarai sebagai dasar administratif pencairan dana.
Yoakim menegaskan bahwa jasa pelayanan BPJS merupakan hak tenaga kesehatan yang harus segera dibayarkan. Ia meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun manajemen rumah sakit, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan karena menyangkut hak para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yoakim, keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan keresahan di lingkungan rumah sakit. Selain berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan, persoalan tersebut juga berisiko mengganggu hubungan kerja dan komunikasi internal antarpegawai.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ben Mboi Ruteng, Jeny Moa, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena proses administrasi penggunaan dana SILPA serta mekanisme penganggaran daerah yang masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit telah menjalankan seluruh tahapan yang dipersyaratkan, termasuk melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan masuk dalam skema pergeseran anggaran tahap pertama.
“Kami sudah mengikuti seluruh mekanisme yang ada. Saat ini kami hanya menunggu nomor DPA. Kalau dokumen itu sudah terbit, maka proses pembayaran segera dilakukan,” jelas Jeny.
Lebih lanjut, Jeny memaparkan bahwa dana jasa pelayanan BPJS berasal dari klaim pelayanan pasien BPJS yang diajukan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Setelah melalui proses verifikasi dan pembayaran klaim, dana tersebut masuk ke rekening rumah sakit dan selanjutnya dibagikan kepada seluruh pegawai sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, dana yang menjadi hak tenaga kesehatan saat ini tidak bermasalah dari sisi ketersediaan anggaran. Kendala utama hanya terletak pada proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum pencairan dapat dilakukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jasa pelayanan BPJS menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan penting bagi tenaga kesehatan di RSUD Ben Mboi Ruteng. Nilainya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung jumlah pasien dan besaran klaim yang diterima rumah sakit.
Akibat belum dibayarkannya jasa pelayanan untuk periode Oktober hingga Desember 2025, keresahan mulai dirasakan oleh sejumlah tenaga kesehatan. Mereka masih menunggu kepastian kapan hak tersebut akan diterima.
Persoalan jasa pelayanan BPJS di RSUD Ben Mboi Ruteng menunjukkan bahwa ketersediaan dana saja tidak cukup tanpa dukungan kelengkapan administrasi. Meski uang telah tersedia di kas rumah sakit, pembayaran kepada tenaga kesehatan tetap tertahan karena belum terbitnya nomor DPA dari Pemerintah Daerah Manggarai. DPRD Manggarai pun mendesak agar proses tersebut segera diselesaikan sehingga hak tenaga kesehatan dapat dibayarkan, keresahan internal dapat dihindari, dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga.
















