RUTENG, FAJARNTT.COM – Dugaan peredaran rokok ilegal yang disinyalir tanpa menggunakan pita cukai yang sah kembali menjadi perhatian publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sorotan mengarah pada distribusi rokok ilegal dengan merek King Garet yang disebut-sebut beredar luas di sejumlah wilayah, termasuk Kota Kupang dan kawasan Manggarai Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya media ini menyebutkan dugaan keterlibatan dari seorang warga dengan nama Andi yang tinggal di Kupang dan diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi produk tersebut. Nama yang bersangkutan disebut oleh beberapa narasumber sebagai pemasok utama rokok King Garet ke berbagai daerah di NTT.
Media ini berupaya melakukan penelusuran terhadap peredaran rokok ilegal tersebut dan memperoleh informasi bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tersebut diduga berpusat di Kota Kupang. Dari lokasi tersebut, produk kemudian disalurkan ke sejumlah wilayah di Pulau Flores dan daerah lainnya.
“Barang biasanya dikirim dari Kupang. Namanya Andi. Dia tinggal di Kupang, tapi asli dari Malang,” ujar salah seorang sumber yang mengatakan kepada FajarNTT.com dan meminta identitasnya dirahasiakan, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa rokok King Garet menggunakan pita cukai ilegal.
Ia menyampaikan bahwa penggunaan pita cukai ilegal tersebut, dilakukan untuk mengelabui aparat agar tidak disita.
“Selain dugaan peredaran tanpa cukai yang sesuai, muncul pula informasi mengenai penggunaan pita cukai yang diduga tidak berasal dari perusahaan produsen yang tercantum pada kemasan rokok King Garet,” jelas sumber tersebut.
“Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam sistem cukai nasional, setiap pita cukai diterbitkan secara khusus untuk perusahaan dan produk tertentu. Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan identitas produsen maupun jenis barang yang dilekatkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pita cukai atau penggunaan pita cukai bukan haknya.
Sejumlah narasumber di lapangan mengaku aktivitas distribusi rokok tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Mereka menilai peredaran produk itu tidak lagi menjadi rahasia di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat setempat.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara serta denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Selain itu, barang yang terbukti melanggar ketentuan cukai dapat disita dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Praktik penyalahgunaan pita cukai umumnya dilakukan untuk mengurangi beban pembayaran cukai, menekan harga jual produk di pasaran, atau menciptakan kesan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan legalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari A. Publik pun menunggu langkah investigasi dan penegakan hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.(*)

Kontributor aktif untuk media siber FAJARNTT.COM















