BERITA TERBARU
light_mode
TAGS
Beranda » DAERAH » Wira Labut : Tanpa Rekomendasi Inspektorat Daerah dan Laporan LKPPDes, Cakades Petahana Gugur

Wira Labut : Tanpa Rekomendasi Inspektorat Daerah dan Laporan LKPPDes, Cakades Petahana Gugur

  • account_circle Vincent Ngara
  • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
  • print Cetak

Ruteng, FajarNTT.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) kabupaten Manggarai tahun 2021 tidak lama lagi akan dilaksanakan secara serentak. Saat ini, masing-masing bakal calon pun sudah mulai mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftar. Namun untuk Kades petahana, tahun ini pemerintah daerah memberlakukan aturan baru.

Saat pendaftaran, Kades petahana diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari inspektorat daerah dan menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) selama 3 (tiga) tahun terakhir masa jabatan.

Salah satu Praktisi Hukum, Wirawan Labut menyoroti hal tersebut. Menurut Wirawan, salah satu syarat yang paling penting bahwa, petahana yang bertarung dalam Pilkades kewajiban hukumnya menyerahkan dokumen rekomendasi inspektorat daerah dan laporan LKPPDes 3 tahun terakhir. Hal ini termaktub dalam lampiran XIII Peraturan Bupati dengan lampiran untuk 3 tahun terakhir dan dalam Peraturan Bupati Manggarai No. 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Manggarai, dengan judul Format Check list Penelitian Kelengkapan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.

“Secara keseluruhan format check list itu memuat 12 point. Bila Cakades petahana/incumbent tidak melengkapi dokumen tersebut, maka mereka terancam terdiskualifikasi atau gugur. Ketentuan bagi Cakades petahana untuk melampirkan rekomendasi inspektorat daerah dan LKPPDes 3 tahun terakhir masa jabatan terdapat pada poin ke-17 dan 18,” tuturnya.

Dikatakannya, LKPPDes itu dalam bentuk Perdes, artinya harus disepakati atau diterima oleh BPD (Badan Permusyaratan Desa), baru diterbitkan salinannya sebagai bagian dari proses pengundangan dalam Lembar Desa, lalu salinannya disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat sebagai laporan. Syarat Cakades Petahana yang wajib melampirkan dokumen LKPPDes secara eksplisit dalam Permendagri 112/ 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6 huruf a itu harus ditempuh, tidak boleh dilompati. Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka Cakades petahana wajib melampirkan dokumen LKPPDes.

Lanjutnya, Permendagri No. 112/2014 Pasal 6, memuat tahapan pemilihan kepala desa: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; d. Penetapan. Pada Pasal 7, huruf c, persiapan pemilihan di desa sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan, salah satunya huruf c, yaitu “laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”. Apabila Cakades Petahana tidak melampirkan surat rekomendasi dari inspektorat daerah dan LKPPDes 3 tahun terakhir dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c.

“Apabila panitia masih menerima pendaftaran Cakades petahana/incumbent yang tanpa melampirkan dokumen rekomendasi inspektorat daerah dan LKPPDes, maka siapa pun bisa menggugat panitia agar calon Kades petahana tersebut didiskualifikasi. Dokumen persyaratan tersebut berguna agar masyarakat bisa menilai prestasi apa yang sudah dicapai petahana selama masa jabatan kades sebelumnya. Apabila Cakades incumbent tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dapat dikatakan Cakades tersebut bermasalah dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Menurut pandangan Wirawan Labut, bahwa seyogyanya UU/Permendagri tentang Pilkades turunannya perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades, bukan Peraturan Bupati (Perbup) saja.

“Perda kabupaten masuk dalam hirarki perundangan yang sifat hukumnya mengikat dan mempunyai sanksi hukum yang bersifat memaksa (punishment). Saran dan solusinya adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai perlu mengeluarkan peraturan dalam bentuk Perda Pilkades 2021, untuk memperkuat Peraturan Bupati (Perbub),” terangnya.

Terkait peran dari instansi inspektorat dan panitia Pilkades, kata Wira, pentingnya profesionalitas dan netralitas dalam menilai Cakades petahana, tidak boleh memanfaatkan syarat itu untuk kepentingan lain, atau jadi peluang untuk nepotisme dan praktek korupsi.

“Apabila rekomendasi inspektorat daerah dan laporan LKPPDes ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c. Apabila Panitia masih menerima pendaftaran Cakades petahana yang tanpa melampirkan dokumen pendaftaran yang lengkap, maka siapa pun bisa menggugat panitia agar Cakades petahana tersebut didiskualifikasi. Saya berharap masyarakat Manggarai yang ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini harus cerdas dalam menentukan pilihan Kadesnya,” tutup Alumni Kampus Universitas Nasional Jakarta ini.

Penulis : Waldus Budiman

Editor : VN

Ikuti FajarNTT.com di saluran Klik disini >> WHATSAPP CHANNEL

Penulis

Penulis merupakan salah satu pendiri media siber FAJARNTT.COM. Selain aktif sebagai Jurnalis, juga Web Developer pada Rumah Media Cyber. Beberapa media siber berhasil terbit berkat sentuhan tangannya.

ARTIKEL LAINNYA

  • rencana

    Rencana Dibatalkan, Ketua DPRD Matim: Pembelian Bukan Usulan Kami

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    Borong, FajarNTT.com – Rencana pembelian 3 unit mobil baru untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menuai kecaman publik dan membuahkan hasil. DPRD Matim menyepakati pembatalan rencana pembelian 3 unit mobil dinas baru dalam sidang paripurna bersama Pemkab Matim, pada Senin (29/11/2021) malam. Ketua DPRD Matim usai sidang paripurna mengaku membatalkan […]

  • SMKN

    SMKN Binaan PLN UIP Nusra Ini Resmi Kantongi Sertifikat Bengkel Konversi dari Kemenhub

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MATARAM, FAJARNTT.COM – SMKN 3 Mataram binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) resmi mengantongi sertifikat sebagai bengkel pemasangan, perawatan dan pemeriksaan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor dengan kategori tipe B dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan Nomor; SR-DRJD 920 Tahun 2024 dengan masa berlaku […]

  • PLN Icon

    PLN Icon Plus Perluas Layanan Internet Broadband

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    JAKARTA, FAJARNTT.COM – PLN ICON Plus melalui ICONNET terus mencoba memperluas layanan internet broadband di sejumlah wilayah Indonesia. Terbaru ada Pulau Lepar yang terletak di wilayah Bangka Selatan yang sudah bisa menikmati layanan internet broadband. Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2023, PLN ICON Plus menjadikan Pulau Lepar sebagai Pulau 100 persen ICONNET. Sebelumnya, Pulau Lepar adalah salah satu pulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung […]

  • Epidemi

    Epidemi ATM Bukan Hanya Tanggungjawab Dinas Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    ATAMBUA, FAJARNTT.COM – Epidemi AIDS, Tuberculosis dan Malaria (ATM) harus di akhiri dan menjadi salah satu target penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang harus di capai bersama. Oleh karena itu, penanganan 3 penyakit menular tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan saja, namun oleh semua lintas sektor, baik pihak pemerintah maupun pihak swasta. Untuk mempercepat […]

  • kasipers

    Kasipers Kasrem 161/Wira Sakti, Irup Pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Pada hari ini 28 Oktober 2022 kita bersama memperingati Hari Sumpah Pemuda yang Ke-94 dengan tema “Bersatu Bangun Bangsa”. Peringatan Hari Sumpah Pemuda adalah upaya kita menghadirkan sejarah masa lalu untuk direnungkan, dipelajari, ditemukan kristalisasi pembelajaran kebaikan untuk dijadikan teladan dan inspirasi penggerak langkah menuju visi bangsa yang besar, demikian Amanat Menteri […]

  • Wabup

    Wabup Matim Tutup Usia, Netizen Ucapkan Bela Sungkawa

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    Wabup Manggarai Timur (Matim), Jagur Stefanus meninggal dunia di Rumah Sakit Prof. W.Z. Yohanes Kupang, pada Rabu (30/3/2022) malam.

expand_less