• REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
FAJARNTT.COM
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
    • Polhukam
    • Humaniora
    • Pendidikan
  • ULASAN
  • DAERAH
    • Flores
    • Sumba
    • Timor
    • Alor
    • Lembata
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA
    • Karya Sastra
    • Cerita Rakyat
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
    • Polhukam
    • Humaniora
    • Pendidikan
  • ULASAN
  • DAERAH
    • Flores
    • Sumba
    • Timor
    • Alor
    • Lembata
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA
    • Karya Sastra
    • Cerita Rakyat
No Result
View All Result
FAJARNTT.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
  • ULASAN
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA

Home ) DAERAH ) Kasus Korupsi P1, Polres Kupang Tetapkan AYONF Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi P1, Polres Kupang Tetapkan AYONF Sebagai Tersangka

Andi by Andi
10 November 2022
in DAERAH, Timor
A A
0
kasus

Kasus Korupsi P1, Polres Kupang Tetapkan AYONF Sebagai Tersangka. (foto : Isth)

KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melalui Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Polres Kupang yang dipimpin langsung Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menetapkan AYONF, alias O (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.

AYONF, alias O merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang.

Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022 dan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Sidik/SB/VI/2022/Sat. Reskrim tanggal 16 Juni 2022 serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor SPDP/59/VI/2022/Sat. Reskrim tanggal 16 Juni 2022.

Penetapan AYONF alias O sebagai tersangka disampaikan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T.K., S.I.K., M.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polres Kupang, Kamis (10/11) siang.

BACAJUGA

Pembangunan Infrastruktur Jalan PLTP Mataloko Permudah Akses dan Dukung Perekonomian Masyarakat

Besok, Pemkab Manggarai Gelar CFD Perdana di Natas Labar Motang Rua

“Sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pidana korupsi yang ditangani Polres Kupang,” ujar Kapolres Kupang.

Irwan menjelaskan, bahwa Pekerjaan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp541.020.000 yang bersumber dari DIPA BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.

Dana untuk Desa

Dana ini dialokasikan untuk beberapa desa yakni Desa Uiasa, Kecamatan Semau Rp111.900.000. Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah Rp115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan Rp231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Rp112.800.000.

Pencairan ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap masing-masing tahap I sebesar Rp216.408.000, tahap II sebesar Rp162.306.000 dan tahap III sebesar Rp162.306.000.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai namun uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp117.996.000.

Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp13.000.000.

Kasus Korupsi P1, Polres Kupang Tetapkan AYONF Sebagai Tersangka. (foto : Isth)

Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.

Tersangka AYONF alias O selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan P1 tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.

Pencairan dana dilakukan oleh tersangka AYONF alias O bersama bendahara kegiatan Swakelola, Mehid Amekan, S.Hut MSi.

Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil/dipegang oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.

Dalam pelaksanaan, tersangka AYONF alias O tidak membayar upah Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja KAK dan SPKS.

Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O’Aem dan Kauniki) sebesar Rp20.000.000. sehingga ada selisih Rp95.140.000.

Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp201.180.000, tersalur hanya Rp30.000.000 ke Poktan Kaisalun sehingga ada selisih Rp171.180.000.

Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp111.900.000, hanya disalurkan Rp54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup dam ada selisih Rp56.914.005.

Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp112.800.000 hanya Rp13.000.000 yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp99.800.000.

Kepentingan Pribadi

Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat SPJ dan laporan pertanggungjawaban ke BPDASHL Benanain Noelmina.

Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp423.024.000 yang diduga kuat disalah gunakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan P1.

Dana ini disalah gunakan AYONF alias O selaku ketua tim pelaksana kegiatan P1 untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok dan bahan bakar minyak (bensin).

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yakni 5 orang dari BPDASHL Benain Noelmina, 11 orang dari UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang, 12 orang dari Poktan Desa Fatumonas.

12 orang saksi dari Poktan Desa Uiasa, 5 saksi dari Poktan Desa Akle dan 10 orang saksi dari Poktan Desa Oenuntono.

Terkait kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen terkait pekerjaan tersebut.

Selaku tersangka, AYONF alias O pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang-undang RI nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutup Kapolres Kupang itu. (*)

Andi
Andi

Eksplorasi konten lain dari FAJARNTT.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: AYONFKapolresKasus Korupsi P1Polres KupangSebagai TersangkaTetapkan
Previous Post

TNI-Polri Bersama Stakeholder, Siap Mengamankan Event KTT G20 di Bali

Next Post

Kabareskrim Mabes Polri Teken MoU Dengan Dewan Pers, Ini Tujuannya

BERITALAINNYA

kapolres
DAERAH

Kapolres Sumba Barat Sambangi Tokoh Masyarakat dan Berbagi Cerita

by Andi
4 tahun ago
0

SUMBA BARAT, FAJARNTT.COM| Dalam menjalin hubungan tali persaudaraan, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K. M.H., sambangi...

kapolres
DAERAH

Kapolres Mabar Tekankan Jajaran Sat Pol Air Tingkatkan Deteksi Dini di Wilayah Perairan

by Andi
4 tahun ago
0

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat menekankan agar Kasat Kepala Satuan (Kasat) dan anggota Pol Air Polres...

kapolres

Kapolres Kupang Pimpin Personel, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Timor Raya

4 tahun ago
berkat

Berkat Terobosan Kapolres Kupang, Pilkades Serentak di Kabupaten Kupang Berjalan Lancar

4 tahun ago
polres

Polres Mabar Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo 

4 tahun ago
korban

Korban Jadi Tersangka, APN Minta Kapolri Copot Kapolres Jaksel

4 tahun ago
Next Post
kabareskrim

Kabareskrim Mabes Polri Teken MoU Dengan Dewan Pers, Ini Tujuannya

Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas Desa Golo Mori, Temukan Warga Asal Desa Nanga Bere Tak Bernyawa 

Please login to join discussion
  • NASIONAL
Yohanes Nardi Nandeng
NASIONAL

Mengusung Visi Budaya Akademik, Yohanes Nardi Nandeng Nyatakan Diri Maju Bertarung Pemilihan Ketua PP PMKRI 2026-2028

by Vincent Ngara
16 Juli 2026
0

JAKARTA, FAJARNTT.COM - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Periode 2021–2022, Yohanes Nardi Nandeng, secara resmi...

Read more
ABPEDNAS

ABPEDNAS dan SMSI Teken Perjanjian Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026
Hashim Djojohadikusumo

Hashim Djojohadikusumo Lantik Srikandi Jaga Desa tuk Mengawal Program Strategis Pemerintah

4 Juli 2026
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memenuhi undangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Foto(Dok.Pribadi)

Program Bedah Rumah di NTT Melonjak Drastis, Tahun 2026 Target 5.000 Unit

3 April 2026
PDI Perjuangan

Antisipasi Kenaikan Minyak Dunia, PDIP Instruksi Kader Beberapa Hal Ini

10 Maret 2026
PDIP Larang Kader Kelola Dapur MBG, Tegaskan Program Negara Tak Boleh Jadi Ladang Bisnis Politik

PDIP Larang Kader Kelola Dapur MBG, Tegaskan Program Negara Tak Boleh Jadi Ladang Bisnis Politik

28 Februari 2026
  • OPINI
OPINI

Tan Malaka dan Relevansi Filsafat Politiknya

23 Juni 2026
OPINI

Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

11 Juni 2026
OPINI

Pertemuan Trump-Xi di Beijing dan Kebangkitan Diplomasi Korporat

21 Mei 2026
OPINI

Prabowo di Antara Tokoh-Tokoh Tangguh

26 Januari 2026
OPINI

Campur Tangan Trump di Iran dari Sanksi hingga Cuitan

15 Januari 2026
OPINI

Proyek Melaka-Dumai Antara Jembatan dan Jebakan

13 Januari 2026
  • OLAHRAGA
Srikanti Jana
DAERAH

Turnamen Sepak Bola Bandara Frans Sales Lega Cup I Diikuti 28 Tim, Bupati Hery Nabit: Turnamen Ini tuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak

by Vincent Ngara
3 Agustus 2026
0

RUTENG, FAJARNTT.COM -  Bupati kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, secara resmi membuka event turnamen sepak bola Piala Bandara Frans Sales...

Read more
Spanyol
OLAHRAGA

Spanyol Mengubur Mimpi Belgia tuk Hadapi Perancis di Semi Final Piala Dunia 2026

by Vincent Ngara
11 Juli 2026
0

FAJARNTT.COM - Spanyol memastikan diri untuk tampil di semi final melawan Perancis usai mengubur mimpi Belgia dengan skor 2-1. Fabian...

Read more
Gol Stephen Eustaquio
OLAHRAGA

Gol Eustaquio Antarkan Kanada Pertama Kalinya Lolok Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

by Vincent Ngara
29 Juni 2026
0

FAJARNTT.COM - Gol Stephen Eustaquio di menit-menit akhir mengantarkan Kanada meraih kemenangan atas Afrika Selatan di babak 32 besar Piala...

Read more
Vinicius
OLAHRAGA

Vinicius Akui Cristiano Ronaldo Lebih Baik Dibanding Messi dan Neymar

by Vincent Ngara
28 Juni 2026
0

FAJARNTT.COM - Vinicius Junior mengakui bahwa pesepakbola terbaik saat ini bukanlah Neymar Jr atau Lionel Messi, tetapi Cristiano Ronaldo. Hal...

Read more
Bupati Hery Nabit
OLAHRAGA

Resmikan Turnamen U-15 di Cibal, Bupati Hery Ajak Anak-anak Lepaskan Gadget dan Bermain Bersama

by Tim
27 Juni 2026
0

RUTENG, FAJARNTT.COM - Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit resmi membuka Pekan Olahraga Anak U-15 Kecamatan Cibal Tahun 2026 di...

Read more

FajarNTT TV

FajarNTT TV
Warga Panik Saat Gempa Melanda Venezuela, Dinding Rumah Runtuh Rekaman video warga yang menunjukkan betapa mengerikan Gempa yang terjadi di Venezuela, pada Rabu, 24 Juni 2026. Salah satu video menunjukkan gempa itu merusak dinding halaman rumah dalam waktu hitungan detik.Warga histeris sesaat setelah gempa yang meluluhlantakkan kota-kota di Venezuela.(*)Sumber video : Platform X
Rekaman video warga yang menunjukkan betapa mengerikan Gempa yang terjadi di Venezuela, pada Rabu, 24 Juni 2026. Salah satu video menunjukkan gempa itu merusak dinding halaman rumah dalam waktu hitungan detik.Warga histeris sesaat setelah gempa yang meluluhlantakkan kota-kota di Venezuela.(*)Sumber video : Platform X
Warga Panik Saat Gempa Melanda Venezuela, Dinding Rumah Runtuh
Tim evakuasi menemukan rekaman video detik-detik terjadinya bencana gempa bumi di Venezuela, yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026.Nampak dari rekaman video warga Venezuela berlari ke jalan untuk menyelamatkan diri. Beberapa bangunan runtuh seketika dalam waktu kurang dari 7 detik.Video berdurasi 49 detik ini memperlihatkan betapa mengerikannya gempa Venezuela yang telah menewaskan ribuan orang dan ribuan lainnya luka-luka.(*)Sumber video : Platform X
Rekaman Video Warga Venezuela Berlari Menyelamatkan Diri saat Gempa I Part 1
Gempa bumi berskala besar mengguncang Venezuela, pada Rabu lalu, 24 Juni 2026. Gempa ini menewaskan lebih dari 1.719 orang dan membuat ribuan ribu orang luka-luka.Baca selengkapnya di :https://fajarntt.com/2026/06/30/warga-merekam-dahsyatnya-gempa-bumi-di-venezuela-yang-menewaskan-ribuan-orang/Sumber video : Platform X
Warga Merekam Dahsyatnya Gempa Venezuela yang Menewaskan Ribuan Orang
Perundingan damai Amerika Serikat dan Iran tak selalu berjalan mulus. Situasi memanas setelah Israel membombardir Lebanon, yang langsung direspons dengan kemarahan Wakil Presiden AS JD Vance dan Iran yang kembali menutup Selat Hormuz. Sementara itu dari meja perundingan di Swiss, Minggu (21/6/2026), delegasi Iran sempat melakukan aksi walkout karena ancaman yang dilontarkan Presiden AS Donald Trump, yang sempat membuat harga minyak mentah kembali melambung.JD Vance memperingatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menghentikan penyerangan."Jangan main-main dengan kami. Kamu berisiko kehilangan segalanya," tegas JD Vance dalam konferensi pers di Washington DC, AS, pada Senin, 22 Juni 2026."Trump adalah sekutu terakhirmu, seluruh dunia sudah membencimu." tutur JD Vance.(*)Sumber video : Akun X Amerika Live
AS Mengeluarkan Peringatan kepada Israel Setelah Kembali Menyerang Lebanon
SUBSCRIBE
Logo

Berlangganan

Masukkan Alamat Email Anda

Bergabung dengan 52 pelanggan lain

Kategori

  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 FAJARNTT.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
    • Polhukam
    • Humaniora
    • Pendidikan
  • ULASAN
  • DAERAH
    • Flores
    • Sumba
    • Timor
    • Alor
    • Lembata
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA
    • Karya Sastra
    • Cerita Rakyat

Copyright © 2026 FAJARNTT.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kedai Momica Ruteng
Kedai Momica Ruteng

Notifikasi