BERITA TERBARU
light_mode
TAGS
Beranda » DAERAH » Oknum Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Bupati Hery: Pagar Adalah Aset Daerah, Proses Dimulai Tahun 2017, Silahkan Gugat ke PTUN

Oknum Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Bupati Hery: Pagar Adalah Aset Daerah, Proses Dimulai Tahun 2017, Silahkan Gugat ke PTUN

  • account_circle Vincent Ngara
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
  • print Cetak

RUTENG, FAJARNTT.COM – Kepolisian Resort Manggarai serius mendalami kasus pengrusakan gerbang pagar kantor bupati Manggarai. Hal itu dibuktikan dengan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP,” kata Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai, IPTU Robbyanli Dewa Putra, S.Tr.K., kepada wartawan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Kasus pengrusakan gerbang pagar itu, kata IPTU Robby, diproses berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES. MANGGARAI/POLDA NTT tentang Tindak Pidana Pengrusakan (Pagar dan Gerbang Kantor Bupati Manggarai), tertanggal Senin, 3 Maret 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh pelapor, pemerintah kabupaten Manggarai yang diwakili oleh Fransiskus Makarius Beka selaku Kepala Bagian Umum didampingi beberapa saksi dari kantor Satpol PP. Mereka mendatangi dan melaporkan aksi anarkis pengrusakan itu di ruangan SKPK Polres Manggarai.

Kasat Reskrim IPTU Robbyanli Dewa Putra pun menyebut bahwa, penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi.

“Penyidik/penyidik pembantu telah mengeluarkan undangan klarifikasi atau wawancara terhadap dua orang koordinator lapangan sebanyak 2 kali,” terangnya.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, diterbitkan surat perintah penyidikan dan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada kedua orang koordinator lapangan,” terangnya lagi.

Selain itu, akan dilakukan upaya paksa jika surat panggilan oleh Polres Manggarai tidak diindahkan.

“Apabila nanti kedua orang koordinator lapangan tidak memenuhi surat panggilan pertama maupun kedua di tahap penyidikan, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas IPTU Robbyanli.

Oknum pengrusakan pagar kantor bupati Manggarai, lanjut dia, akan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kronologis

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi ratusan massa yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Pemuda Poco Leok, pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelum terjadi aksi anarkis pengrusakan gerbang pagar kantor bupati Manggarai, pada hari yang sama massa mendatangi kantor DPRD Manggarai dan berorasi menyampaikan aspirasi menolak proyek strategis nasional (PSN) geothermal di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Perwakilan massa Aliansi Pemuda Poco Leok saat itu diterima oleh beberapa anggota DPRD Manggarai untuk berdialog secara terbuka di ruangan rapat kantor DPRD Manggarai di Ruteng.

Setelah itu, massa bergerak menuju kantor bupati Manggarai untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Awalnya perwakilan massa diterima dengan baik untuk berdialog oleh Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Saat dialog, perwakilan massa menuntut dengan suara lantang agar Bupati Hery Nabit segera membatalkan surat keputusan penetapan lokasi (Penlok) di Poco Leok. Bupati Nabit pun menjawab dengan intonasi kekeluargaan sembari menjelaskan alasan mendasar tidak bisa mencabut surat keputusan Penlok.

Perwakilan massa pun beranjak dengan raut wajah kesal keluar dari ruangan dialog hingga terjadi aksi anarkis di halaman kantor bupati Manggarai.

Nampak dari rekaman video yang beredar di media sosial, salah satu orator meminta massa Aliansi Pemuda Poco Leok untuk mendorong gerbang pagar kantor bupati Manggarai. Teriakan tersebut menjadi pemicu massa yang sudah tak terkendalikan untuk memaksa mendorong hingga menyebabkan rusaknya gerbang pagar kantor bupati Manggarai.

Pagar Adalah Aset Daerah

Kepada wartawan, Bupati Hery Nabit mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai sudah menerima masukan dan saran saat dialog dengan perwakilan massa Aliansi Pemuda Poco Leok.

“Kalau dari sisi pemerintah kabupaten Manggarai sudah menerima semua aspirasi, meskipun tidak ada yang baru. Tetapi namanya komunikasi harus tetap terbangun. Pikiran-pikiran dari Aliansi Pemuda Poco Leok juga sudah kita dengarkan bersama dan kita sudah memberi beberapa jawaban-jawaban dan beberapa argumentasi. Saya kira ini awal yang baik di awal tahun sebagai modal kita untuk membangun terus komunikasi ke depan,” jelas Bupati Manggarai, pada Senin lalu, 3 Maret 2025.

Oknum

Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit (Foto: FAJARNTT.COM)

Menurut laporan dari Kesbangpol, kata Bupati Hery Nabit bahwa Aliansi Pemuda Poco Leok akan melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi.

“Saya diberitahu ini aksi damai sesuai laporan teman-teman dari Kesbangpol bahwa adalah aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan itu adalah hal yang normal, tetapi berkaitan dengan pengrusakan tentu kita akan laporkan dan itu bagian dari pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh masyarakat Manggarai terkait aset daerah,” ungkap Bupati Nabit.

“Kalau tidak dilaporkan nanti salah lagi, karena ada yang rusak tapi kita tidak mengambil langkah. Akan tetapi laporan pengrusakan tersebut tidak mengurangi esensi dari dialog dengan perwakilan massa Aliansi Pemuda Poco Leok (di ruangan Aula Ranaka),” ungkapnya lagi.

Hery Nabit: Proses Dimulai Tahun 2017, Elegan Menggugat ke PTUN

Lebih lanjut, Bupati Hery Nabit menjelaskan bahwa proses penetapan lokasi (Penlok) pengembangan geothermal di Poco Leok itu untuk meneruskan proses yang sudah dimulai dari bertahun-tahun yang lalu.

“Saya harus mengatakan bahwa saya tidak bisa menghentikan proses tanpa alasan yang kuat, karena proses ini sudah dimulai pada tahun 2017. Di ujung dari proses ini adalah saya harus menandatangani surat keputusan (SK) penetapan lokasi atau Penlok,” jelasnya.

“Kenapa saya tidak punya alasan yang kuat untuk membatalkan? Karena sudah dilaksanakan kegiatan tabe gendang di gendang-gendang di kawasan Poco Leok. Mungkin kalau pada saat itu ada penolakan-penolakan, kita tentu pasti akan pertimbangkan kembali. Akan tetapi pada saat itu tidak ada penolakan-penolakan di gendang-gendang yang sudah dilakukan sosialisasi dan semua prosedur serta tahapan-tahapan sudah dilewati,” jelasnya lagi.

Bupati Hery Nabit juga manambahkan bahwa negara juga sudah menyiapkan jalan keluar apabila ada penolakan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jalan keluarnya adalah menggugat ke PTUN. Ini kan produk hukum tata negara, kalau begitu ya gugat ke PTUN. Saya kira itu langkah yang lebih elegan daripada melakukan pengrusakan-pengrusakan seperti ini. Toh negara menyediakan langkah untuk menggugat ke PTUN,” ujar Bupati Manggarai.(*)

Ikuti FajarNTT.com di saluran Klik disini >> WHATSAPP CHANNEL

Penulis

Penulis merupakan salah satu pendiri media siber FAJARNTT.COM. Selain aktif sebagai Jurnalis, juga Web Developer pada Rumah Media Cyber. Beberapa media siber berhasil terbit berkat sentuhan tangannya.

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

KOMENTAR

ARTIKEL LAINNYA

  • Retribusi Mandek dan Fungsi Menyimpang, Kios di Pasar Puni Kena Sanksi Tegas

    Retribusi Mandek dan Fungsi Menyimpang, Kios di Pasar Puni Kena Sanksi Tegas

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle TIM
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas terhadap empat unit kios di Pasar Rakyat Puni, Kecamatan Langke Rembong, yang terbukti menunggak retribusi selama tiga tahun dan menyalahgunakan fungsi fasilitas publik. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penataan pemanfaatan aset milik daerah secara lebih produktif dan adil. Eksekusi berupa pembongkaran […]

  • Polres Manggarai

    Polres Manggarai akan Gelar Operasi Kendaraan, Ada 7 Jenis Pelanggaran Jadi Prioritas

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM – Polres Manggarai akan menggelar Operasi Zebra Turangga 2023 di wilayah kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Operasi itu mengusung tema “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”. Lalu secara resmi pembukaannya melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2023 di Lapangan Mapolres Manggarai, pada Senin pagi, 04 September 2023. Bertindak selaku pimpinan […]

  • PPG FKIP Unika Santu Paulus Ruteng menggelar Evaluasi UKPPPG Tahap 2 Tahun 2025 sekaligus Pembekalan bagi para dosen dan guru pamong. (Dok. Fajar NTT)

    PPG Unika Ruteng Tingkatkan Kompetensi Pendidik Lewat Evaluasi UKPPPG dan Pembekalan Berbasis AI

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle TIM
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) FKIP Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan menyelenggarakan Evaluasi UKPPPG Tahap 2 Tahun 2025 sekaligus Pembekalan bagi para dosen dan guru pamong. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 16 November 2025, di Aula Hotel Efata Ruteng ini menjadi […]

  • Serangan Israel

    Serangan Israel ke Gaza Membunuh 10 Petinggi Hamas, Ini Nama-namanya

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    FAJARNTT.COM – Serangan Israel yang sudah berlangsung lama turut membunuh beberapa petinggi Hamas yang bertempur dalam lima bulan terakhir. Pembebasan puluhan sandera dan rencana gencatan senjata selama beberapa hari tak menjadi akhir dari perang antara Israel dan Hamas. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan internasional untuk menghentikan agresi Israel di […]

  • Pasien

    Pasien Positif Covid-19 Asal Watu Umpu Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle N. Firman
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJAR NTT – Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Manggarai meninggal dunia di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng pada Sabtu, (23/1/2021) malam. Pasien tersebut inisial AJ (51), berjenis kelamin laki-laki, beralamat di Watu Umpu, Desa Watu Umpu, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. Demikian penyampaian Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 […]

  • Penjabat

    Penjabat Gubernur NTT: Saya Siap Melaksanakan Tugas di Sini

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KUPANG, FAJARNTT.COM – Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake tiba di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 7 September 2023. Ayodhia tiba dengan Pesawat Garuda Indonesia pada pukul 13.10 WITA di Bandara El Tari Kupang. Ia didampingi istrinya Sofiana Milawati Kalake yang merupakan Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) NTT. Keduanya […]

expand_less