BERITA TERBARU
light_mode
TAGS
Beranda » DAERAH » Gaji Guru Dipotong Demi Rehab Gedung: Dugaan Pungli Berkedok Rehabilitasi di SMTK Waikabubak

Gaji Guru Dipotong Demi Rehab Gedung: Dugaan Pungli Berkedok Rehabilitasi di SMTK Waikabubak

  • account_circle TIM
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

SUMBA BARAT, FAJARNTT.COM – Dugaan praktik pemotongan hak guru kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sumba Barat, NTT. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Waikabubak, di mana yayasan dan pihak sekolah diduga melakukan pemungutan terhadap dana yang menjadi hak guru dengan dalih rehabilitasi gedung sekolah.

Kebijakan tersebut diakui oleh Kepala SMTK Waikabubak, Diesnilya Belawaja Lagu, yang menyebut bahwa penyesuaian dana transportasi sebesar Rp200.000 per bulan merupakan hasil kesepakatan bersama antara guru, pihak sekolah, dan yayasan.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperbaiki kondisi gedung sekolah yang dinilai sudah tidak layak bahkan hampir roboh.

“Kebijakan ini diambil untuk membantu rehabilitasi salah satu gedung yang terdiri dari tiga ruang kelas dan kondisinya sudah tidak layak. Kami sepakat mengalokasikan sebagian dana demi kemajuan fasilitas belajar mengajar,” ujarnya, seperti dikutip dari Galerisumba.com.

Namun, narasi “kesepakatan” tersebut dipertanyakan oleh sejumlah guru. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan itu justru dirasakan sebagai tekanan, bukan keputusan bersama yang lahir dari kesetaraan.

Ia membeberkan bahwa dari kesepakatan awal sebesar Rp750.000 per bulan, kini dirinya hanya menerima Rp200.000 per bulan. Bahkan, dalam tiga bulan masa kerja, total yang diterima hanya Rp600.000.

“Saya hanya menerima Rp600.000 untuk tiga bulan kerja. Artinya per bulan saya hanya digaji Rp200.000. Ini adalah kebijakan sepihak yang diambil oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah,” ungkapnya.

Kesaksian tersebut sejalan dengan laporan yang dimuat media Galerisumba.com yang menyebut adanya dugaan pemotongan upah secara paksa terhadap guru di SMTK Waikabubak. Bahkan, dalam laporan tersebut, guru mengaku menghadapi tekanan jika tidak menyetujui kebijakan tersebut.

“Pemotongan ini dilakukan dengan paksaan. Jika kami tidak setuju, ancamannya dikeluarkan secara tidak hormat,” ungkap salah satu guru dalam laporan tersebut.

Situasi ini semakin menjadi sorotan karena SMTK Waikabubak berada di bawah naungan Yayasan Pelita Pembaharuan Sumba, yang dipimpin oleh Agustinus Rina Lagu, selalu ayah kandung dari kepala sekolah. Relasi keluarga ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan strategis di lingkungan sekolah, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru.

Jika ditinjau dari aspek regulasi, praktik pemotongan upah seperti ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pengusaha atau pemberi kerja dilarang melakukan pemotongan upah secara sepihak tanpa dasar yang sah dan persetujuan yang bebas dari tekanan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman dan tidak boleh dibayarkan di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam konteks ini, upah sebesar Rp200.000 per bulan jelas jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026 yang berada di kisaran Rp2,4 juta, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif tenaga kerja.

Dari sisi sektor pendidikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Hal ini diperkuat oleh berbagai regulasi turunan dari Kementerian Pendidikan, termasuk kebijakan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menekankan perlindungan profesi guru, termasuk hak atas penghasilan yang layak dan perlakuan yang adil di lingkungan kerja.

Selain itu, dalam berbagai ketentuan Permendikbud terkait pengelolaan dana pendidikan dan tata kelola satuan pendidikan swasta, ditegaskan bahwa pembiayaan operasional sekolah tidak boleh dibebankan secara tidak sah kepada tenaga pendidik, apalagi dengan cara memotong hak yang seharusnya mereka terima.

Dengan demikian, jika benar kebijakan pemotongan ini dilakukan tanpa mekanisme persetujuan yang adil, transparan, dan tanpa tekanan, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau setidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Kasus ini menjadi gambaran nyata rapuhnya posisi guru, khususnya di lembaga pendidikan swasta, yang kerap dihadapkan pada dilema antara mempertahankan pekerjaan atau menerima kebijakan yang merugikan. Di satu sisi, kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan memang penting, namun di sisi lain, tidak dapat dibenarkan jika beban tersebut dialihkan kepada guru dengan cara mengorbankan hak dasar mereka.

Hingga kini, polemik di SMTK Waikabubak masih terus bergulir dan memantik perhatian publik. Desakan pun menguat agar pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan instansi ketenagakerjaan, segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kebijakan tersebut merupakan bentuk kesepakatan yang sah atau justru praktik yang melanggar hukum.(*)

Ikuti FajarNTT.com di saluran Klik disini >> WHATSAPP CHANNEL

  • Penulis: TIM

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

KOMENTAR

ARTIKEL LAINNYA

  • Maksimilianus Tarsi

    Maksimilianus Tarsi: Akhir Juli Terima SK PPPK Tahap I, Tahap II Oktober

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Yulianus Onca
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I dan II berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi menyebut pada akhir […]

  • Gaji

    Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2024, Pemerintah Siapkan Rp50,8 Triliun

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    JAKARTA, FAJARNTT.COM – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengambil ancang-ancang untuk membayar Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp50,8 triliun. Informasinya, Gaji ke-13 rencananya mulai cair pada 3 Juni 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan besarannya tidak berbeda dengan nominal Tunjangan […]

  • Di sela

    Di Sela Kunjungannya, Presiden Jokowi Saksikan MoU PLN dan Perusahaan EBT Asal China

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    BEIJING, FAJARNTT.COM – Di sela kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu Presiden China, Xi Jinping, 15 – 18 Oktober 2023, Presiden RI menyaksikan kesepakatan PT PLN (Persero) dengan dua perusahaan besar energi bersih asal China dalam kerja sama pengembangan EBT di Indonesia pada Indonesia-China Business Forum (ICBF) di Beijing, China. Selain dua MoU […]

  • Bupati dan Wabup

    Bupati dan Wabup Manggarai Melaksanakan Ziarah Ke TMP Dalam Memperingati HUT RI

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit dan Heribertus Ngabut melaksanakan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Lalong Tanah Karot di Ruteng, pada Rabu, 16 Agustus 2023. Pelaksanaan ziarah ini dalam rangka memperingati perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Sebelum menuju ke TMP, pagi harinya pukul 09.00 Wita, Bupati […]

  • Pemerintah

    Pemerintah AS Larang Install Aplikasi TikTok: Alasan Keamanan

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    Presiden Joe Biden pun bahkan menandatangani undang-undang pelarangan TikTok dengan alasan risiko keamanan.

  • Pengurus Pusat PMKRI berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar seminar literasi digital di Labuan Bajo pada Rabu (17/12).

    PMKRI Tegaskan Literasi Digital Bukan Sekadar Kecakapan, tapi Tanggung Jawab Moral

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle TIM
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO,FAJARNTT.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menegaskan bahwa literasi digital tidak dapat direduksi semata-mata sebagai kemampuan teknis mengoperasikan perangkat teknologi dan media sosial. Literasi digital, menurut PMKRI, merupakan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap individu dalam menjaga etika, nalar kritis, dan kualitas ruang publik virtual. Penegasan ini disampaikan dalam seminar literasi […]

expand_less