BERITA TERBARU
light_mode
TAGS
Beranda » DAERAH » Pegawai BPN Mabar Turut Dilaporkan ke Mabes Polri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sengketa Tanah Keranga

Pegawai BPN Mabar Turut Dilaporkan ke Mabes Polri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sengketa Tanah Keranga

  • account_circle Nal Jehaut
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • print Cetak

FAJARNTT.COM – Sengketa tanah 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA), kini memasuki babak baru. Setelah kalah dalam putusan kasasi, Santosa Kadiman dkk dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dalam laporan itu, sejumlah nama yang sebelumnya berperkara dalam sengketa perdata Keranga kembali disebut, yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Laporan pidana tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan kewenangan,” kata S, melansir dari media Okebajo.com pada Sabtu siang, (28/2/2026).

*Inkracht 11 Hektare: Klaim Runtuh di Semua Tingkat*

Perkara perdata bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo: Menetapkan tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta; Menyatakan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah; Membatalkan PPJB tertanggal 15 Januari 2014 karena tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan akhirnya dipertegas Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk.

“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

*Akta PPJB 40 Hektare Diduga Fiktif dan Cacat Hukum*

Di luar sengketa 11 hektare, muncul fakta lain yang lebih besar: klaim 40 hektare tanah di Keranga yang didasarkan pada Akta PPJB Januari 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta.

Menurut pelapor inisial S, dokumen tersebut diduga fiktif dan batal demi hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini modus mafia tanah yang merampas hak warga lokal,” tegas S.

Ia menjelaskan bahwa transaksi antara Erwin Kadiman dan Nikolaus Naput hanya berbasis PPJB dengan skema uang muka, sementara pelunasan baru dilakukan jika sertifikat terbit. Namun dalam fakta persidangan, sertifikat yang menjadi dasar klaim justru dinyatakan cacat hukum dan salah lokasi.

“Secara materiil, klaim 40 hektare itu disebut telah runtuh sejak putusan PN Labuan Bajo dan PT Kupang hingga keputusan inkracht dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap . Bahkan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung pun menetapkan hal yang sama yaitu cacat yuridis, cacat administrasi dan karena tidak ada surat penyerahan tanah adat yang asli,” kata S.

*Fakta-Fakta yang Menguatkan Dugaan PPJB Bodong*

Dalam catatan media ini, Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners yang

diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr(c) Indra Tria Triantoro, S.H, M.H., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., dan Jon Kadis, S.H. mengungkap sejumlah temuan krusial:

1. Tumpang Tindih Lahan

Tanah 40 hektare itu diduga tumpang tindih dengan:

11 hektare milik keluarga Ibrahim Hanta (dikuasai sejak 1973);

3,1 hektare milik Zulkarnain dkk (sejak 1992).

Alas hak yang diajukan Nikolaus dan istrinya disebut hanya 31 hektare, bahkan 16 hektare di antaranya tanpa dokumen asli.

2. Pengukuran Tidak Resmi

Pengukuran dilakukan bukan oleh BPN, melainkan oleh staf pribadi menggunakan aplikasi Google Maps.

3. SHM Dinyatakan Cacat Yuridis

Sertifikat atas nama anak-anak Nikolaus dinyatakan salah lokasi dan cacat administrasi.

4. Temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (23 Agustus 2024)

Akta PPJB dinyatakan batal demi hukum karena objek tanah dalam sengketa dan sertifikatnya cacat administrasi.

5. Dugaan Peran Makelar Tanah

Menurut S, bahwa Santosa Kadiman diduga menawarkan lahan tersebut kepada investor, termasuk proyek Hotel The St. Regis Labuan Bajo, yang peletakan batu pertamanya dilakukan 21 April 2022.

Ia menyebut dugaan ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menyeret aspek hukum lain, termasuk tumpang tindih dengan aset pemerintah daerah.

*Babak Baru: Dari Gugatan Perdata ke Proses Pidana*

Dengan inkracht-nya putusan MA dan munculnya laporan ke Bareskrim, sengketa tanah Keranga kini bergeser dari ranah perdata ke potensi pertanggungjawaban pidana.

“Jika dalam perdata klaim kepemilikan telah dinyatakan tidak sah, maka dalam pidana akan diuji apakah terdapat unsur kesengajaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen-dokumen tersebut,” ungkap S.

Sementara itu, Mikael Mensen, perwakilan ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan sikap keluarganya.

“Tanah 11 hektare ini milik kami. Kalau ada investor yang mau bangun, silakan bicara dengan kami. Jangan bawa nama Erwin Kadiman atau Nikolaus Naput. Mereka tidak punya hak.”ujar Mikael.

Lebih lanjut hingga berita ini diturunkan, pihak Erwin Kadiman Santoso belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Publik kini menanti langkah Bareskrim Polri, apakah laporan ini akan membuka tabir lebih jauh dugaan praktik mafia tanah di kawasan super prioritas pariwisata Labuan Bajo, atau justru menjadi ujian baru bagi penegakan hukum agraria di Nusa Tenggara Timur.(**)

Ikuti FajarNTT.com di saluran Klik disini >> WHATSAPP CHANNEL

Penulis

Kontributor aktif untuk media siber FAJARNTT.COM

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

KOMENTAR

ARTIKEL LAINNYA

  • menghina

    Menghina Kejaksaan, Persaja Manggarai Lapor Alviem Lim ke Polisi

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJAR NTT – Menghina dan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Agung RI, Persaja (Persatuan Jaksa Indonesia) Manggarai melaporkan Alviem Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai. Youtuber Alvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Baca Juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Usai Kalahkan Timnas […]

  • judi

    Judi Bola Gelinding Berkedok Pasar Malam di Kota Ruteng, Diduga Aparat Tutup Mata

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM| Judi berkedok Pasar Malam (Pameran) ternyata masih beroperasi di Kabupaten Manggarai, NTT tepatnya di lapangan Motang Rua depan Kantor Bupati Manggarai bersampingan dengan Kantor Mapolres Manggarai. Jarak tempuh Pasar Malam tersebut dengan Kantor Bupati Manggarai dan Mapolres Manggarai sekitar 10 meter dan diduga jadi sarang perjudian dengan dalih Permainan Bola Gelinding. Warga yang […]

  • Kapolda NTT

    Kapolda NTT Kunker ke SMK Sadar Wisata, Kepsek Ansi Bastian Sampaikan Keunggulan Sekolah

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM – Kapolda NTT Irjen Drs. Johni Asadoma, M.Hum, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke SMK Sadar Wisata Ruteng. Setibanya di SMK Sadar Wisata, Kapolda NTT langsung disambut dengan ritus adat Manggarai “tuak curu” dan “manuk kapu” di SMK Sadar Wisata, yang beralamat di Kelurahan Bangka Nekang, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, […]

  • Bank Sentral AS

    Bank Sentral AS Pertahankan Suku Bunga Acuan Tidak Berubah 3,5% Hingga 3,75%

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    FAJARNTT.COM – Bank Sentral AS (Federal Reserve/The Fed) mempertahankan suku bunga tidak berubah. The FED menjaga kisaran target suku bunga acuan dana federal di angka 3,5% hingga 3,75%. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua The Fed, Jerome H. Powell di Washington, AS, pada Kamis, 29 Januari 2026, dini hari. Siaran pers yang disampaikan oleh The Fed […]

  • Usai Karantina 14 Hari, Belasan Pasien di Golo Dukal Dipulangkan

    Usai Karantina 14 Hari, Belasan Pasien di Golo Dukal Dipulangkan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    Ruteng, FajarNTT.com – Berjumlah kurang lebih 17 pasien isolasi COVID-19 di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT dipulangkan pada Sabtu 10 Juli 2021. Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut secara simbolis melepas belasan pasien yang dinyatakan sembuh setelah melakukan rekam medis oleh petugas kesehatan dengan diselesaikan isolasi selama […]

  • SMKN

    SMKN Binaan PLN UIP Nusra Ini Resmi Kantongi Sertifikat Bengkel Konversi dari Kemenhub

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MATARAM, FAJARNTT.COM – SMKN 3 Mataram binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) resmi mengantongi sertifikat sebagai bengkel pemasangan, perawatan dan pemeriksaan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor dengan kategori tipe B dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan Nomor; SR-DRJD 920 Tahun 2024 dengan masa berlaku […]

expand_less