JAKARTA, FAJAR NTT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/10/2022).
Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan rincian sebagai berikut:
Dalam tindak pidana pembunuhan berencana:
- Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-807/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-808/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-805/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa KUAT MA’RUF, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-806/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Dalam tindak pidana obstruction of justice:
- Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK.,M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-799/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-802/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-804/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-801/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-800/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-803/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.


Penulis merupakan salah satu pendiri media siber FAJARNTT.COM. Selain aktif sebagai Jurnalis, juga Web Developer pada Rumah Media Cyber. Beberapa media siber berhasil terbit berkat sentuhan tangannya.
Eksplorasi konten lain dari FAJARNTT.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















